Sinarbanten.id
Bandung - AM(52) warga di salah satu desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung di ciduk aparat kepolisian.
Pelaku kerap mencari sasaran sejumlah wanita cantik untuk mengintip, selanjutnya memoto atau merekam melalui video HP-nya. Sasaran foto dan video adalah bagian vital korban.
Aksi nekat AM akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskrim Polresta Bandung dengan menangkap AM dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga saat ini aksi AM masih terus diperiksa intensif motifnya.
Menurut keterangan, hasil foto dan video di HP miliknya, oleh AM diposting dan di antaranya ada yang sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan AM berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada warga yang mengintip korban dengan merekam gambar. Hasilnya kemudian diviralkan dan diperjualbelikan di media sosial (medsos).
"Korbannya berinisial MW (18). Saat itu, korban sedang berada di sebuah toko di Cileunyi Oktober 2022 lalu. Saat itu MW merasa ada yang mengintip, mengambil foto dan merekam bagian bawah roknya oleh seseorang," ungkap Kusworo Wibowo.
Didampingi Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto dan Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, Kusworo pun memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (6/1/ 2023).
Menurut Kusworo, korban MW mengetahui hal ini pada 26 Desember 2022 lalu melalui teman. Katanya teman MW melihat wajah korban dan langsung menginformasikan kepada korban.
Di dalam video tersebut terlihat sebuah gambar bagian dalam rok yang kemudian diviralkan yang diketahui ternyata korban MW yang merupakan temannya," terang Kusworo.
Kusworo menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan AM, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cileunyi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Tanggal 4 Januari 2023 polisi berhasil menangkap AM di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Cileunyi," kata Kusworo.
Berdasarkan pengakuan AM, aksi tersebut sudah dilakukannya selama 1 tahun. Selain menangkap AM lanjut Kusworo, petugas berhasil menyita sebuah CPU komputer dan satu unit handphone yang digunakan oleh tersangka.
"CPU yang disita berisi 307 foto dan 2.990 video serta sebuah handphone. Dimana alat ini digunakan tersangka untuk merekam aksi tersebut. Diduga masih ada korban lain, selain MW," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AM terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar,"tutup Kusworo Wibowo.**