Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Menginstruksikan Disnaker Ungkap Kasus Pungli PT. ULI

Selasa, 17 Januari 2023 | 17.47 WIB Last Updated 2023-01-17T10:47:13Z

 


Serang, Sinarbanten.id


Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten beserta Dinas Tenaga Kerja, LSM dan Perwakilan dari Perusahaan PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Banten dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait ramainya laporan masyarakat tentang kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencapai ratusan juta rupiah dalam rekrutmen calon tenaga kerja yang di lakukan oleh oknum manajer HRD (Syahdan) PT. ULI yang berada di JL. Raya Serang KM 32,5 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/01/2023)


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi V DPRD di pimpin langsung oleh ketua komisi V Yeremia Mendrofa berserta anggota dan turut di hadiri Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans (Ruli Riatno) Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) bidang pengawasan ketenagakerjaan (Agung Firmansyah) namun sangat di sayangkan oknum manajer HRD PT. Universal Luggage Indonesia (Syahdan) kabur saat rapat hendak di mulai tidak memberikan komentar sedikitpun ke awak media,


Ada beberapa hal yang di sampaikan oleh H. Ishak Newton, di dalam agenda rapat dengar pendapat seperti hal nya tentang pungutan liar dan tenaga kerja asing yang ada di PT tersebut.


Ketua komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, ST.MM,.MBA,. meminta dan menekankan ke pihak dinas tenagakerjaan dan Transmigrasi untuk segerah tindak lanjut laporan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten sampai ke tingkat kepolisian karena hal ini sudah masuk tindak pidana jangan sampai masyarakat di rugikan


"Dari laporan teman-teman KNPI Provinsi Banten dan di lengkapi 2 alat bukti saya meminta dan Menginstruksikan agar pihak disnaker untuk mengusut dan tindak lanjut kasus ini sampai kepolisian ini sudah cukup ada 2 alat bukti saksi dan bukti transferan dari seseorang" jelas, Yeremia


Kapala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Transmigrasi, Ruli Riatno, mengatakan "dalam 2-3 hari ke depan akan segerah memanggil pihak pimpinan perusahaan dan Oknum manajer HRD atau Syahdan setelah itu baru kita ambil kesimpulan langka apa yang harus kita lakukan, mungkin termasuk laporkan ke pihak kepolisian karna apa pun bentuknya hal itu tersebut tidak di benarkan apa lagi ini sesuai bukti yang ada mencapai seratus juta lebih, jadi kami meminta waktu kepada teman-teman KNPI untuk mengungkap Kasus ini" tutup Ruli  @ (RUL)