Sinarbanten.id
Adanya dua orang pendamping haji 2022 yang di ketahui satu keluarga teryata kakak dan adik salah satu pejabat yang menangani PHD di Provinsi Banten.
dengan adanya dua beradik menjadi pendamping haji pada tahun 2022 menjadi sorotan publik Banten, sebab pada tahun 2022 itu seleksi TPHD sangatlah cepat dan itupun masih banyak peserta yang gugur dikarenakan berubahnya kebijakan,ironisnya yang menjadi perhatian publik di seleksi TPHD tahun 2022 diduga ada konflik kepentingan dan dugaan maladministrasi
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dalam rilisnya menerangkan bahwa peserta yang di nyatakan lulus PHD 2020 sehingga dihasilkan 40 calon PHD 2022 dari bidang layanan umum dan 4 orang calon PHD 2022 dari layanan kesehatan yang di tuangkan dalam surat rekomendasi Gubermur Banten untuk mengikuti seleksi PHD daerah provinsi Banten tahun 2022 di kanwil kemenag provinsi Banten.
Moch ojat sudrajat dalam rilis yang di terima wartawan juga menguraikan bahwa pihaknya benar menemukan peserta yang tidak lolos PHD tahun 2020 dari kategori pelayanan umum yang kemudian ikut seleksi PHD tahun 2022 dari kategori pelayanan umum dan dinyatakan lulus dan menjadi PHD 2022 yakni berinisial GR,BK,TRF, serta IM untuk IM bahkan dalam surat relomendasi gubernur banten tertanggal 28 April 2022 pun tidak muncul namanya,bahkan ada dugaan antara GR dan BK adalah kakak adik dimana GR diduga adalah pejabat dimana OPDnya berkaitan dengan pelaksanaan PHD bahwa demikian juga di bidang pelayanan kesehatan,"Kata ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dalam rilis ke wartawan.
Sementara itu kepala Bidang keagamaan pada biro pemkesra Provinsi Banten Tb Rubal Faisal tidak menyangkal jikalau GR dan BK adalah keluarga dan adik beradik,sungguh ironis memang dengan adanya kakak adik yang berangkat haji menjadi pendamping haji pada tahun 2022 menjadi sorotan publik sebab sang kakak sebagai OPD yang menangani dan mengurusi PHD keberangkat haji di provinsi Banten
Saat wartawan menanyakan Igbal, Kabid Keagamaan Pemkesra Provinsi Banten Tb Rubal mengatakan dirinya tidak tahu darimana dan kemungkinan dari kota kabupaten,karena TPHD itu ada dua komponen ada komponen provinsi dan ada komponen kota kabupaten dan di gabunglah di TPHD,"urainya.
saat wartawan menanyakan kembali apakah pendamping haji itu apakah harus dari kesra hal ini dikatakan oleh Tb Rubal bahwa tidak ada kewajiban bahwa harus dari pejabat atau dari kesra tapi hanya pada kepatutan saja makanya dari biro kesra menjadi pendamping Haji,"kata Tb Rubal Faisal pada wartawan. (Suryadi)