Sinarbanten.id
Tangerang - Nasib miris pekerja terkait gaji yang tidak layak, ternyata masih berlaku di Kabupaten Tangerang. Hal ini diketahui, setelah sekelompok pekerja mengadukan nasib pilu mereka, kepada DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1/23).
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, menerima aduan dari sekitar 41 pekerja pabrik PT. Cahaya Subur Prima, bersama dengan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Salah satu pekerja yang hadir pada hearing tersebut adalah Siti Suherni (29), ia mengakui dirinya hanya diberi gaji Rp. 30 ribu oleh PT. Cahaya Subur Prima yang berlokasi di kawasan Akong tersebut, untuk 12 jam bekerja pada tiap harinya.
"Saya kerja di pabrik sabun kawasan Akong Mekar Jaya dari jam 08.00 - 20.00 WIB," katanya kepada jabarbanten.id, Rabu (18/01/2023).
Mirisnya, ternyata hal itu tidak hanya berlaku untuknya seorang, melainkan juga dialami oleh 40 rekan kerjanya yang lain.
Tidak selesai sampai di situ, lebih parahnya diungkapkan Suherni, salah seorang rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya terputus, tidak mendapatkan konpensasi sama sekali dari pihak perusahaan.
"Kita meminta hak kita yang dirampas, kita kecelakaan aja ga ada kebijakan perusahaan sama sekali, tangan putus pun ga ada kebijakan," keluhnya.
Janji manis pun sempat disodorkan pihak perusahaan setelah usaha negosiasi dari pekerja, dimana diungkapkannya, perusahaan menjanjikan adanya kenaikan gaji. Namun lagi-lagi, mereka harus merasakan pahitnya realita yang ada di perusahaan tersebut.
"Dia selalu bilang iya nanti saya kondisikan, tapi saya nunggu sampai sekarng belum ada," katanya.
Suherni dan rekan-rekannya pun kini berharap, langkah mereka mengadukan nasib miris kepada wakil rakyat Kabupaten Tangerang itu dapat menjadi titik cerah, dari permasalahan yang menimpa mereka. (adt)