Sinarbanten.id
Sebanyak 38 orang anggota gangster dari kelompok berbeda, berhasil diamankan Polresta Tangerang dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Ke 38 orang anggota gangster tersebut, diamankan dengan kasus yang berbeda. Diantaranya seperti pengeroyokan, tawuran, bahkan ada yang hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Diungkapkan Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana, penangkapan terhadap 38 orang yang merupakan anggota gangster itu, juga dengan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan itu pun, beberapa barang bukti ikut diamankan. Dimulai dari Handphone, Jacket, beberapa jenis Senjata Tajam, bahkan hingga Narkoba.
"Ada beberapa narkoba yang kita amankan, itu ada 18 tersangka. Itu bermula dari informasi masyarakat" kata Indra saat konferensi pers bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/23).
Wakapolresta Tangerang itu pun menyebutkan, pihaknya akan terus mendalami informasi yang didapatkan. Bahkan disebutkan beberapa kelompok telah teridentifikasi, dan akan segera dilakukan tindak lanjut agar fenomena gangster tidak berkembang lebih lanjut.
"Mereka akan kami cari sampai ke akarnya, jadi kita juga sudah mengantongi beberapa nama kelompok-kelompok dan gang-gang" tegas Indra.
Pada konferensi pers tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan, bahwa aksi berandalan seperti pengeroyokan, gangster dan sebagainya saat ini tengah menjadi prioritas dari penegak hukum, mulai dari Polri, TNI hingga Kejaksaan.
"Ini yang sekarang menjadi prioritas, dari seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang" kata Zaki.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan bilamana ada kejadian seperti berandalan bermotor ataupun berandalan lainnya, yang sekiranya dapat mengganggu ketentraman dan kemanan di wilayah kabupaten Tangerang.
"Ini sangat penting sekali. Jadi seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat, wajib ikut serta memantau situasi dan kondisi wilayah masing-masing" ucapnya.
Bupati Tangerang itu juga menegaskan, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) merupakan ujung tombak dalam menghadapi kerawanan di wilayah kabupaten Tangerang. Karenanya, ia berharap agar Siskamling kembali digerakkan.
Pada kesempatan itu, Ahmed Zaki Iskandar pun sempat menggunduli salah seorang tersangka sembari mengingatkan, bahwa jika ada pelaku lain maka hukuman menantinya.
Para tersangka pun harus menanggung akibat dari perbuatan mereka, dimana mereka terancam pidana di atas 5 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP dan atau UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. (adt)