Salah satu dari program pemerintah Kota Serang dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Serang.
Jika kita lihat dari data realisasi retribusi parkir tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam LHP BPK pada keuangan Pemkot Serang Nomor 22A/LHP/XVIII.SGR/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, pencapaian retribusi parkir mengalami peningkatan meskipun belum sesuai dari yang ditargetkan oleh Dishub Kota Serang.
Melihat adanya peningkatan tersebut, sebaiknya pemerintah Kota Serang melalui dinas perhubungan segera lakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan apresiasi kepada para Juru Parkir (Jukir) yang berjumlah 500 orang dan tersebar di 74 titik.
Menurut Kahfi selaku aktifis sosial memang sudah seharusnya pemkot memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para juru parkir Kota Serang. Karena mereka selama ini sudah membantu pemerintah.
Dengan adanya pemberian Jaminan Sosial tersebut, setidaknya Pemkot Serang melalui Dishub sudah merealisasikan juga tugasnya sebagai pejabat daerah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya, seperti di kota-kota lain.
Siapa tahu, ketika program jaminan sosial ini terselenggarakan para juru parkir Kota Serang yang dikenal sebagai pejuang PAD lebih semangat dalam bekerja untuk pencapaian target.(rls)