Sinarbanten.id
PANDEGLANG- Sebanyak 5 perusahaan kontruksi diduga mengajukan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diduga fiktif pada tahun 2018 dengan kerugian Rp 1,4 Miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan.
"Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Disini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan KMKK (Kredit Modal Kerja Konstruksi)," kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi saat lakukan Press Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Untuk itu, kata Andi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Kata dia, tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang diperiksa akan ada yang menjadi tersangka.
"Dari hasil pendalaman kami, agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 Miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka. Dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar Rp 13 Miliar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang," ujarnya. (Iman)