Sinarbanten.id
Publik Banten dihangatkan dengan berita beredarnya Surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat gubernur.
Hal tersebut pun mendapatkan sorotan dari Moch Ojat Sudrajat, dimana menurutnya surat tersebut seharusnya hanya untuk kepentingan Internal saja, akan tetapi disayangkan beredar secara utuh di publik.
Ojat pun mengungkapkan, hal yang menarik dari surat ini adalah terkait mekanisme usulan PJ. Gubernur Banten dilakukan melalui DPRD Banten, seperti di DKI Jakarta, yang berbeda dengan saat pertama kali dilakukan di bulan Mei 2022 yang lalu.
"Kemendagri meminta 3 nama dan 3 nama itu bisa orang yang sama atau orang yang berbeda. Maka pendapat saya orang yang sama pada Surat Kemendagri itu adalah PJ. Gubernur Banten yang saat ini Menjabat" kata Moch Ojat.
Dengan demikian menurutnya, Pj. gubernur Banten yang saat ini menjabat memiliki peluang untuk diusulkan oleh DPRD Banten, "oleh karena itu hal ini juga disampaikan ke publik. Terlepas dari ada yang suka atau tidak suka dari gaya kepemimpinan Pj Gubernur Banten saat ini" katanya.
Moch Ojat Sudrajat pun mengutarakan beberapa alasan, yang menjadi pertimbangan layaknya Pj. Gubernur Banten saat ini diusulkan kembali oleh DPRD Banten, adapun alasan objektif-nya adalah :
1. Pj. Gubernur Banten saat ini adalah Pejabat Eselon I di Pemprov Banten.
2. Pj. Gubernur Banten saat ini yang tahu situasi dan kondisi baik ekonomi, sosial, politik dan lain lain di Provinsi Banten saat ini.
3. APBD Banten 2023 disusun dan disahkan di era Pj. GUBERNUR Banten menjabat sehingga sangat memahami program kerja yang harusnya dilakukan.
4. Mengingat pasca Idul Fitri tahun 2023 ini tensi politik akan menghangat bahkan cenderung akan memanas menjelang Pemilu Serentak 2024 nanti.
"Sedangkan untuk 2 nama lainnya, mungkin dapat dipertimbangkan dari Pejabat Kementerian dan Kepolisian atau TNI yang memenuhi syarat formal, dan yang mengenal betul karakter Provinsi Banten" pungkasnya. (Syd)