Tangerang, Sinarbanten.id
Lahan seluas sekitar 1500 Meter, terletak di kampung jayanti RT. 21 Rw 06 Desa Cikande, yang selama ini di garap oleh warga sekitar sampai puluhan tahun kini di ambil secara paksa oleh Kapala Desa (Kades) Cikande, (Acep Eman), Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-banten, dengan dali untuk kepentingan kegiatan masyarakat seperti Balai RW dan tempat kegiatan resepsi pernikahan,
Namun sangat di sayangkan hal tersebut tidak sesuai apa yang di rencanakan, oleh Kapala Desa melainkan untuk kepentingan pribadi oleh sebagian perangkat desa, RT, RW, Jaro, dan sebagian masyarakat, sehingga warga penggarap inisial MR (62) dan A (70) tidak terima lahan nya di ambil oleh kapala desa untuk di bagi-bagikan ke salah satu oknum perangkat desa bahkan MR dan A akan mempersoalkan Kapal Desa tersebut.
MR dan A membenarkan saat di temui di kediamannya, Jum'at, 17/03/2023, mengatakan kekecewaan terhadap Kapala Desa Cikande atas kebijakan yang secara paksa mengambil lahan seluas sekita 1500 Meter untuk di bagi-bagi ke oknum Kapala Desa, RT, RW, Jaro serta yang lain untuk di jadikan sebuah kontrakan dan Pemancingan, sebagian lagi masih kosong namun sudah di buatkan fondasi,
"Saya sangat tidak di hargai oleh kapala desa lahan yang saya garap selama ini puluhan tahun tiba-tiba di ambil begitu saja, permisi enggak ongomong pun enggak ke pada saya, memang dulu itu perna ngomong kalau desa perlu lahan untuk pelebaran Makam, terus Untuk balai Rapat Warga dan Keperluan warga hajatan itu kurang lebih sekita 400 meter. Tentu kalau itu untuk kepentingan masyarakat ia boleh-boleh aja, nah ini malah di ambil semua yang bagian depan itu tampa pemberitahuan tiba-tiba ada sebuah alat berat excavator atau Beko kemudian saya protes jawabnya "udah ibu percuma protes ke saya, kalau ibu mau lebih jelasnya silakan protes ke pak lurah" jelas orang itu kemudian saya mendatangi pak RW dengan harap pak rw biar ada solusinya, malah jawab pak rw "waduh saya enggak tu bu" tentu dengan persoalan ini kami tidak tinggal diam akan kami persoalkan permasalahan ini, tidak bisa kapala desa main ambil begitu saja semua itu ada aturannya" jelas AM
Saat di temui Kapala Desa Cikande (Acep Eman) Beserta RT, RW dan, Faisal Abidin (Jaro) membenarkan bahwa lahan tersebut di ambil olehnya kapala desa dengan dalih surat izin garap sudah melebihi batas waktu bahkan dirinya bukan penduduk atau berdomisili di wilayah cikande. sedang surat izin garap kapala desa Acep Emang menjelaskan harus perlima tahun di perpanjang itu sudah di atur sesuai dengan peraturan desa yang dulu tahun 90an sejak zaman alm kapala desa muktar, bahkan lebih lanjut Faisal (Jaro) mengakui jika kebijakan kapala desa tersebut tidak mengacu kepada peraturan desa, yang jelas tujuan kapala ini dari pada lahan tidak di garap lebih baik manfaatkan"tutup faisal
Di lain tempat Camat Jayanti Yandri Permana, tidak membenarkan atas kebijakan yang di lakukan oleh Oknum Kapala Desa Cikande, yang mana tidak di ikuti oleh Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku
"Sebelumnya saya tidak tau tentang informasi seperti ini. Seharusnya Kapala desa tidak boleh juga ambil hak garapan warga begitu aja, memang pada dasar kapala desa itu punya hak untuk mengelola lahan bengkok yang merupakan aset untuk desa itu sendiri baik Retribusinya, akan tetapi hal itu harus di sesuaikan dengan peraturan desa (perdes) dan sistem pengelolaan keuangannya pun harus jelas juga. kalau pun memang lahan itu di perlukan oleh desa untuk kepentingan masyarakat banyak boleh di gunakan, semacam bikin Aula, Majelis, Balai Rw, pelebaran makam, bakan untuk kepentingan lainnya bukan untuk seperti yang saat ini katanya di bagi-bagi,
Lebih lanjut Yandri Permana menegaskan ke awak media Yang jelas kalau itu tidak di dasari dengan peraturan desa apa pun yang menjadi kebijakan seorang kapala desa tidak di benarkan, dan nanti saya akan coba panggil kapala desa nya sejauh mana kebenarannya" tegas Yandri@RUL