Ditengah terik matahari masyarakat sedang memilih limbah gaul biru,
SERANG, sinarbanten.id
Perihal adanya SK pergantian shift pengelolaan limbah gaul biru yang diterbitkan oleh Muspika Kragilan mendapat tanggapan dari Camat Kragilan Drs.Encep Binyamin Somatri M.Si
Menurut Camat Kragilan Drs. Encep Binyamin Somantri M.Si mengatakan, Saya camat Kragilan mewakili teman-teman muspika menyampaikan benar sekali itu penjadwalan ini diatur oleh muspika dilatarbelakangi adanya potensi konflik yang diakibatkan adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan, nah sehingga muspika perlu mengatur, kata Encep, Senin (3/4/2023).
" Muspika wajib mengatur persoalan ada, surat mandat atau perintah dari siapa tidak adapun Muspika wajib mengatur, semua kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan kami muspika mengatur itu," pungkas Encep.
Encep menambahkan, kedua tidak ada cerita dibalik nama Koordinator itu adalah surat kuasa buat Koramil ada, kejadian ini merujuk melihat ada usulan dari LPM yang secara sepihak usulan itu LPM bergerak membuat jadwal sendiri, sementara jadwal sebelumnya sudah berjalan dari mulai beberapa tahun yang silam dan itu aman aman saja, tambah Encep.
" Sampai muncul istilah angka 10 juta itu perlu dibenarkan karena saya merasa dicemarkan nama baik atas nama muspika, selanjutnya mohon berita yang beredar itu segera diluruskan, nominal yang disebutkan 2 - 10 juta nyatanya hoax dan tidak benar," tutup Encep. (Klarifikasi camat Kragilan saat di wawancarai ketua PERWAST Angga Apria Siswanto).
Menanggapi klarifikasi camat Kragilan kab Serang Encep, anggota LPM Yamin saat dikonfirmasi wartawan xbintangindo.com mengatakan.
"Berita dari kawan-kawan media tidak"Hoax" terkait kompensasi yang LPM dan kades Tegal Maja mengusulkan disaat musyawarah di kantor kecamatan Kragilan dengan nilai Rp. 10 juta perbulan, hal itu wacana yang di usulkan untuk muspika kecamatan Kragilan. Statement saya di media dapat dipertanggungjawabkan." Ujarnya.
Yamin juga menjelaskan." Nilai Rp 10 juta itu nantinya dari patungan 5 pengelola limbah gaul biru perpengelola Rp. 2 juta. Yang wacananya akan diberikan perbulan kemuspika Kragilan Namun pak camat belum mengamininya, esok nya terbitlah SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru dari muspika kecamatan Kragilan." jelasnya.
"Pengaturan dari LPM berjalan kondusif namun setelah terbit nya SK dari muspika kecamatan Kragilan kini menjadi gaduh." Kata Yamin.
"Di jelaskan Nama koordinator dalam putaran jadwal pengelolaan limbah gaul biru itu dibahas saat "musyawarah tanpa mufakat" di kantor kecamatan Kragilan, " tutup Yamin.
Redaksi i//.*