Sinarbanten.id
Sebuah rotasi ataupun mutasi tentunya menjadi hal yang lumrah di dalam birokrasi, tidak terkecuali di Pemerintah Provinsi Banten.
Dimana perlu diketahui, sebuah rotasi ataupun mutasi di dalam pemerintahan, dalam hal Pemerintah Provinsi Banten, harus melalui beberapa tahapan agar dapat dilaksanakan.
Seperti dikatakan salah seorang pengamat publik Banten, Moch Ojat Sudrajat. Dimana menurutnya proses mutasi ataupun rotasi PNS, adalah salah satu bagian dari agenda reformasi birokrasi di Pemprov Banten yang tidak ujug – ujug ada.
"Kita tentunya ingat posisi Pak Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur dan harus dapat izin dari Kemendagri untuk melakukan mutasi ataupun rotasi PNS di lingkungan Pemprov Banten" katanya.
Selain izin dari Kemendagri tuturnya, diperlukan juga verifikasi dari BKN, terkait kesesuaian kompetensi dari PNS tersebut agar tidak ada lagi antara jabatan yang diemban dengan disiplin ilmu yang dikuasai berbeda.
Berdasarkan hal tersebut, pengamat publik Banten itu pun beranggapan adanya tudingan rotasi ataupun mutasi di Pemrov Banten sebagai barter dengan DPRD, dan dikaitkan dengan proses permintaan 3 nama calon Pj. Gubernur Banten periode 2023 – 2024 adalah hal yang tidak berdasar.
Bahkan menurutnya tudingan tersebut cenderung kepada fitnah, mengingat waktu yang diperlukan untuk meminta ijin melakukan mutasi ataupun rotasi dari Kemendagri, ditambah dengan waktu yang diperlukan di BKN dalam proses verifikasi.
"Tudingan jika Mutasi/Rotasi dijadikan alat BARTER adalah tudingan yang tanpa dasar dan cenderung fitnah" Tegas Moch Ojat.
Apalagi katanya, beberapa waktu yang lalu Pj. Gubernur Al Muktabar dikritik secara keras, karena dianggap gagal melakukan reformasi birokrasi, yang menurut sang pengkritik lambatnya Mutasi/Rotasi PNS di Pemprov Banten sebagai salah satu indikatornya.