Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Perbudakan Buruh di PT. MMM

Rabu, 10 Mei 2023 | 04.57 WIB Last Updated 2023-05-09T21:57:03Z







PT. MMM Cimiung kabupaten Serang Banten. 


Serang, sinarbanten.id--   Dugaan adanya perbudakan terhadap buruh serta penolakan keberadaan serikat buruh di dalam perusahaan nya dan dugaan peralihan managemen pengupahan dari perusahaan ke pihak perusahaan outsourcing


Perusahaan dimaksud, PT Murni Mapan Mandiri (MMM), Lokasi jalan Raya Serang Km. 81, Cimiung, desa Kaserangan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diketahui MMM pabrik Produksi barang jadi dari bahan pokok biji plastik, pabrik tsb telah beroperasi dari tahun 90 an dan dahulu upah buruh MMM UMK Kabupaten Serang


Berdasarkan informasi dari banyaknya buruh (nama - namanya di rahasiakan) selaku buruh kontrak upah harian, namun realitanya saat penerimaan gaji, upah berubah menjadi upah borongan dan mengenai kontrak kerja yang selalu di tanda tangani oleh buruh setiap per 3 (tiga) bulan sekali, artinya setahun 4 (empat) kali tanda tangan kontrak kerja, dan karena tak memiliki serikat buruh, mereka bertanya kemana kami mengadu ?


Kejadian yang dialami buruh MMM, Buat Rohman ketua Generasi Muda Mahasiswa Merah Putih (Gemma MP) Kabupaten Serang, ikut bicara turut serta dalam keprihatinan buruh juga berikan penegaskan terhadap instansi pemerintahan


"Ini sudah keluar dari batas kewajaran, persoalan di perusahaan MMM terhadap buruhnya perlu di seriuskan jangan sampai perbudakan nya berkepanjangan, bila perlu Penjarakan atau berikan sangsi jera buat direktur MMM bila benar adanya, 


Bila mengukur usia PT MMM beroprasi, Jam tayang nya lebih 25 tahunan, semestinya telah berada pada level perusahaan yang sehat 


" mengingat MMM bukan perusahaan baru jadi, semestinya sudah pada level perusahaan sehat, maka tidaklah pantas mendapatkan lagi keringanan atau kebijakan, mungkin karena sering mendapatkan kesempatan, toleransi atas kebijakan pemerintah akhirnya berani lupakan aturan baku UU RI tentang ketenaga kerjaan atau UU Cipta Kerja..


Masih menurut ROHMAN, yang mulai meragukan tugas pengawasan serta pengendalian, perlu dilakukan audit dan evaluasi di dinas ketenaga kerjaan kabupaten serang, 

"MMM telah mewakili sebagai perusahaan dengan masa oprasional nya melewati 25 tahun, kini pada kondisi terbalik 360 derajat, itu perlu dipertanyakan managemen perusahaan juga tugas pengawasan dari dinas tenaga kerja nya..


Serta menjelaskan tentang adanya sarat perbudakan, dimana buruh tidak memperoleh hak - hak nya secara utuh, bukan perbaikan melainkan penurunan di segala aspek 


"Pertama, terjadi nya perubahan status dari buruh harian menjadi borongan, kedua adanya sistim pengupahan yang tiap bulannya semakin kecil buruh menerima upah nya, ketiga, di buatnya kontrak kerja selama 3 bulan sekali dan setiap habis 3 bulan tanda tangan lagi begitu dan seterusnya, lalu keempat tidak adanya satupun serikat buruh yang jelas dalam perusahaan, dari 4 hal tersebut tidak adanya perusahaan memperlakukan karyawannya layak nya manusia yang di terima secara utuh,

Belum lagi tentang 5 jaminan yang wajib di peroleh buruh sebagai jaminan kesejahteraan, pertanyaannya apa perusahaan sudah membayarkan/menyetorkan untuk jaminan tersebut ?


Untuk rencana kedepannya, akan menemui kepala daerah bupati kabupaten serang, menyampaikan tentang nasib buruh Pabrik yang di upah semena - mena oleh perusahaan itu sendiri, dan atas kejadian tersebut, pabrik - pabrik di wilayah kabupaten serang rentan perbudakan karena pelaku nya belum ada yang di adili sampai di vonis penjara, maka Sesungguhnya tidak akan pernah terwujud kabupaten serang bebas dari perbudakan


"Kami akan temui bupati, agar menegur dinas ketenaga kerjaan bekerja dengan serius, dan menghentikan perbudakan yang terjadi di perusahaan MMM, bila itu terbukti melanggar, jadikanlah contoh sampai direktur perusahaannya di penjarakan,..


Bila hal itu di lakukan, sampai pada pelaku perbudakan dipenjarakan, maka kami bisa bilang..

"..Tindakan pemerintah kabupaten serang adalah wujud menuju serang bebas dari perbudakan sekaligus wujud keberpihakan pemerintah kabupaten serang terhadap kaum buruh, tegasnya.


Agar dapat tersajinya pemberitaan yang faktual dan berimbang sehingga tidak terkesan tendesius dihadapan publik/pembaca. Awak media ini mencoba melakukan  konfirmasi kepada pihak PT MMM, Rusmiati (Hrd) pada selasa 9 Mei 2023. , melalui via Whatapps dan via telp.  Namun miris,,,sampai berita ini diterbitkan pihak PT. MMM tidak menjawab.


Ditempat terpisah Andi Suyono ketua DPC SB KSBSI kikes kabupaten Serang Saat di mintai komentarnya menggunakan.

"Seharusnya pihak perusahaan mengangkat karyawan kontraknya yang sudah 2 kali di perpanjang kontrak kerjanya sebagai karyawan tetap, bukan dibuat sistem harian lepas bahkan menjadi karyawan borongan, entah itu aturan dari mana..?" Ujarnya.


Andi Suyono menambahkan," perusahaan harus siap memberikan upah kepada karyawannya dengan upah yang sudah di atur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, jika pihak perusahaan memberikan upah kepada karyawannya dibawah UMR/ketentuan pemerintah jelas di perundang-undangan buruh tertulis sangsi dan dendanya." Tegas ketua DPC SB KSBSI kikes kabupaten Serang.

Penulis. Kurniawan/Red.