Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan aktivitas tanpa izin PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten

Kamis, 11 Mei 2023 | 20.43 WIB Last Updated 2023-05-11T13:43:24Z


Sinarbanten.id

Kabupaten Serang-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Penghentian dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK).

Kemudian Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), serta DLH Kabupaten Serang.

Penghentian aktivitas peleburan logam ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin yang dilakukan oleh PT XLI," kata KLHK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, di antaranya copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).

Setelah diperiksa, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.

KLHK menyebut kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan dan lingkungan hidup.

Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya hanya 0,92 (sangat asan)

Kemudian Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), serta DLH takan PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan itu juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Atas pelanggaran tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 Juta," kata Damayanti.

"Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK," imbuhnya.

Damayanti mengatakan upaya penindakan ini diharapkan dapat berdampak pada penghentian aktivitas peleburan tanpa izin.

"Khususnya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten karena kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," ucap dia.(rls/suryadi)