Sinarbanten.id
Lebak-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menangani kasus dugaan pungli sebesar Rp345 juta tersebut, yang dilakukan oleh oknum Kades berinisial H dan suaminya Y.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten kini memasuki babak baru.
Hal ini tentunya menjawab beragam sorotan bahwa penanganan kasus tersebut tumpang tindih antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamamad Nur Indramaharvira, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/6) sore.
“Terkait dengan dugaan pungli oleh oknum di Desa Pagelaran akan ditangani oleh Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebak,” terang Andi.
Sementara itu dugaan Pungli Ratusan Juta yang melibatkan Kades Pagelaran, Musa Minta APH tidak tumpang tindih dalam menangani kasus.
Dalam keterangan sebelumnya, Andi menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Lebak.
Dugaan Kades Pagelaran meminta sejumlah uang kepada pelaksana pembebasan lahan tambak udang PT Royal Gihon Samudra yang berlokasi di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kebupaten Lebak-Banten berdalih sebagai success fee pembebasan lahan.
Success fee tersebut sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh Kades dan suami. (Has)