sinarbanten.id..
Dikutip dari media online xbintangindo.com- PT. PWI 1 Kibin Serang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya bentuk kesepakatan kedua belah pihak.
PHK kepada karyawannya tersebut PT. PWI 1 memberikan uang PHK atau uang Tanda jasa sesuai perhitungan yang sudah di atur perundangan negara republik Indonesia.
Namun Lain halnya yang di alami EVi Suliasti Ningsih uang yang sudah terealisasi dari perusahaan PT. PWI 1. dikuasai BWS (Bank Woori Saudara Indonesia) alamat kantor cabang Depan kawasan industri modern Cikande, dengan alasan Evi Suliasti Ningsih masih memiliki hutang pinjaman ke BWS.
Evi Suliasti Ningsih saat di konfirmasi mengatakan," seharusnya hari ini saya menerima uang jasa selama bekerja di PT PWI 1 sebesar Rp. 33 juta, tapi yang membuat saya bingung mengapa BWS ikut campur dan menguasai uang PHK milik saya." Keluh Evi.
" Sampai tadi di kantor cabang saya memohonkan agar uang hak saya diberikan kepada saya, terkait pinjaman saya di BWS saya akui dan akan saya bayar, yang namanya hutang kerja di mana pun tetap harus bayar, perjanjiannyapun pembayaran di lakukan perbulan sesuai jatuh tempo." Ujar Evi.
Lanjut Evi," Tapi ini mengapa BWS menguasai sepenuhnya uang PHK saya, maksudnya apa ini..!" Jika dalam waktu dekat uang saya tidak diberikan kepada saya sebagai pemiliknya maka saya akan melaporkan BWS ke pihak kepolisian." Geramnya.
Hal senada juga dikatakan Acunk saudara Karyawan PHK (Evi Suliasti Ningsih)," kerja Tidak bagus BWS menguasai uang PHK milik saudara saya, akad pinjaman kan personal antara Evi dengan BWS dan pembayarannya pun dilakukan perbulan sesuai jatuh tempo, mengapa harus semua uang 33 JT dikuasai, kalau mau ambil silahkan sesuai angsuran yang sudah jatuh tempo." Tegas Acunk.
" Menurut saya apa yang di lakukan BWS disinyalir sudah melakukan tindakan merugikan orang lain. Saya tidak akan tinggal diam jika uang milik saudara saya dikuasai BWS." Ungkapnya.
"Tadi juga saya tanyakan ke Pihak BWS Iin Salahudin, jawabnya jika Evi mau mengambil uang PHK nya Evi harus menambahkan jaminannya seperti sertifikat tanah dan bangunan " sesuai sisa pinjeman." Kata Acunk menirukan ucapan Iin Salahudin.
Sampai berita ini disiarkan pihak BWS belum dapat dimintai statementnya.
Sur/.