Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengembalian Uang Pemotongan Bansos PKH, Tidak Menghentikan Proses Hukum

Rabu, 05 Juli 2023 | 11.32 WIB Last Updated 2023-07-05T04:32:23Z


Sinarbanten.id

PANDEGLANG- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Wildani Hafit memastikan dengan adanya pengembalian uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada kasus dugaan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di enam desa di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang oleh PT. Pos Indonesia Cabang Pandeglang pada Sabtu (24/6/2024) kemarin, tidak mempengaruhi proses hukum.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, bahwa pengembalian uang yang diduga hasil pemotongan Bansos PKH kepada masyarakat tidak menghentikan proses hukum. Hingga saat ini, kata Wildan, pihaknya masih merampungkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).


"Masih berproses. Pengembalian uang Bansos tersebut, tidak menghentikan proses yang tengah kita lakukan. Dan kita juga telah memantau proses pengembalian uang Bansos tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Mandalawangi, Sabtu kemarin," kata Wildani, Senin (26/6/2023).


Menurut Wildani, pada Sabtu lalu, PT. Pos Indonesia melalui Kantor Pos Cabang Pandeglang, mengembalikan uang hasil pemotongan bantuan PKH yang diberi nama kegiatan Penyaluran Kekurangan Bayar Dana Bantuan Sosial PKH Triwulan II Kabupaten Pandeglang Tahun 2023. 


"Terdapat enam desa yang uangnya dikembalikan, yakni Desa Cikoneng, Pari, Sinarjaya, Cikumbuen, Panjang Jaya, dan Desa Ramea. Berdasarkan informasi yang kami terima, jumlah uang pemotongan bantuan PKH yang dikembalikan sekitar Rp 151,7 juta kepada sekitar 1.200-an KPM," ujarnya. (Red)