Tangerang, Sinar banten. Id
Sebuah mobil Truk muatan tanah beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dan perkir sembarangan mengakibatkan Kemacetan di Jln Raya Ceplak-Kronjo Di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, kabupaten Tangerang, meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, Truk Tanah, pasir dan Batu pada ruas jalan raya Kabupaten Tangerang, Minggu (31/03/2024)
Akibat pengusaha Galian Tanah abaikan Peraturan Bupati Tangerang, Puluhan Truk Muatan Tanah Parkir sembarangan pengguna jalan minta pihak Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten seterah bertindak tugas.
Salah satu pengguna jalan inisial IF (38) mengatakan hampir setiap hari di jln raya Ceplak-Kronjo mengalami kemacetan sejak sore hari hingga malam tiba di akibatkan mobil truk muatan tanah parkir di bahu jalan
"Kecamatan seperti ini hampir setiap hari, ini gara-garanya sejak ada galian Tanah dan supir-supir Trus ini parkir nya di bahu jalan, sudah jalannya kecil di tambah lagi mobil besar parkir pasti macet, saya sangat berharap agar pemerintah bisa bertindak tegas jika perlu galian ini di tutup" Ujar If kepada awak media, Minggu malam (31/3/2024). (RUL)