Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habinsaran Lubis S.H : Ada Perusahaan Korea Tidak Bayarkan Hak Karyawanya.

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16.46 WIB Last Updated 2024-08-23T09:46:00Z

 


Cilegon-PT KO ONE Indonesia yang merupakan perusahaan Korea yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol, di duga tidak membayarkan gak Karyawanya yang sudah di PHK, dan lebih mirisnya lagi pihak perusahaan juga tidak di berikan surat PHK.


Ahmad Ayumi, 38 Tahun, warga link Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulaumerak saat di temui mengatakan, dirinya di nyatakan PHK tanggal 11 Agustus 2024, namun dirinya tidak pernah menerima surat PHK, dan dirinya meminta haknya jika memang di PHK.


"Katanya saya di PHK, tapi suratnya tidak di kasih, kalau memang saya di pecat, hak saya keluarin donk, kan saya sudah bekerja 15 tahun, dan sudah dinyatakan karyawan tetap, dan di situ pasti ada pesangon saya", katanya.


Lebih lanjut dikatakan Yumi, dirinya sudah mempertanyakan, mulanya dirinya hanya mendapatkan informasi dari pihak keamanan bahwa dirinya sudah tidak boleh masuk kerja, kemudian mempertanyakan ke bagian HRD, dan menyatakan sudah di PHK oleh Korea.


Saya tanya ke HRD melalui pesan whatsap, mengatakan sudah tidak boleh masuk kerja Ama boss Korea, dan nanti juga ada tanda terimaksasih," lanjutnya.


Lebih jelas dikatakan Yumi, karena sudah bekerja begitu lama, dan dirinya berhak menanyakan pesangon, dan tidak ada kejelasan, akhirnya dirinya mengadukan perkara yang menimpa ya ke Kantor Advokat Habinsaran Lubis and Panther, untuk mengadukan hal hak yang belum diterima" karena saya ada kenalan teman, saya kekantor Advokat, dan sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Perusahaan, namun masih buntu," jelasnya.


Ditempat terpisah, Habinsaran Lubis SH saat di temui di kantornya membenarkan, bahwa YUMI mengadukan permasalahanya kepada kantor Advokadnya. "Benar YUMI saat ini clien saya," ujarnya singkat.


Lebih lanjut di jelaskan Lubis, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 UU Cipta Kerja, Yumi yang sudah mengabdi di Perusahaan selama 15 tahun harusnya mendapatkan pesangon 16 bulan gaji.


"Ya kalo menurut aturan 96 juta, namun karena ada kesalahan dari pihak clean saya, kami hanya meminta depan bulan gaji saja yaitu 48 juta," jelasnya.


Tim sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali, masih kata Lubis, namun pihak perusahaan tidak itikad baik untuk membayarkan gak Clien saudara Yumi," pertemuan pertama mereka melihatkan surat PHK, dan pertemuan kedua meminta untuk mengadukan ke Dinas tenaga kerja, bahkan pihak perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker," katanya.


Yang lebih parahnya, lanjut Lubis, pihak perusahaan diam diam menghubungi Clien saudara Yumi, agar mau menerima 4 bulan gaji, namun saudara Yumi tidak mau,," nah ini perusahaan apa kok kayak gini, dan dengan kondisi seperti ini saya akan gugat PHI, dan membuktikan bahwa ini tidak benar yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada Clien saya saudara Yumi," ungkap Lubis.(Red)