Kantor camat Padarincang Kabupaten Serang di demo puluhan warga dan aktivis. Sabtu,/21/09/24.
Kab. Serang,| sinarbanten.id.
Diduga Gegara tidak netralnya para ASN dan Camat Padarincang dalam menjelang pilkada di Kabupaten Serang maupun provinsi Banten, disinyalir memihak ke salah satu calon atau kandidat pemimpin daerah, kini kantor Camat Padarincang di demo puluhan aktivis dan warga. 21/09/24.
Ketua Pormasi Cikoja Ujang Supriyatna angkat bicara," Sebagai aktifis kita sangat mengecam keterlibatan ASN atau oknum TNI yang ikut mendukung kepada salah satu calon di pilkada dan kami dari (AMPD) Aliansi Masyarakat Perduli Demokrasi, akan terus mengawal pilkada ini agar menjadi pilkada yang jujur dan menghasilkan pemimpin yang jujur dan anti korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN)." kata Ujang Supriyatna
Lanjut Ujang," Bawaslu Kabupaten Serang Banten juga mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Serang untuk dapat menjaga Netralitasnya sebagai Abdi Negara/ASN. Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.
Larangan ASN Selama Pilkada 2024 :
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
Sangsi ASN ikut berpolitik tertuang pada Pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa" Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".. Bawaslu Kabupaten Serang. Red