Bos Arif (kiri) Tokoh masyarakat (Tengah), Ketua RT 09 Aminudin alias Ipang (kanan). Saat berada di lokasi urugan tanah Gandasari Jayanti. Kabupaten Tangerang.
Banten, xbintangindo.com-
Kegiatan pengurugan tanah yang berlokasi di kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten milik Bos Arif diduga suplay tanahnya dari tambang atau galian c yang tak berizin.
Bos Arif saat dikonfirmasi melalui via aplikasi Whatsapp terkait izin dari tambang atau galian c yang menyuplai urugan tanah ke lokasi kegiatannya, tidak menjawab.
Aktivis provinsi Banten Panji Abdilah SE, selaku ketua DPW LSM Komppi angkat bicara," seharusnya penerima tanah urugan (Bos Arif) sudah copy paste mengantongi izin lengkap legalitas dari tambang atau galian c yang mengirim tanah ke lokasi kegiatannya, jadi bos Arif akan mengetahui legalitas tambang tersebut, jika tambang atau galian c tersebut tidak memiliki izin penerima tanah bisa di kategorikan penadah. Saya meminta kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang maupun Polda Banten agar segera bertindak dan mengungkap tanah urugan di Gandasari Jayanti. Jika informasi ini benar, penadah tanah di Gandasari Jayanti sama saja kejahatan lingkungan" tutur Panji Abdilah SE.
Advokat dari Law Office FB dan Partner, Badri Alaina Syafri, SH, mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Badri ketika dimintai pendapatnya,
Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewakan dari hasil kejahatan itu bisa dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Badri. (SB. R)