Papan informasi
Serang - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) melalui Bidang Kawasan Permukiman mengatakan bahwa pekerjaan paving block yang dikerjakan CV. Mitra Mahameru Sinergi harus sesuai dengan spesifikasi.
"Jika penyedia tidak melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi pekerjaan yang diperjanjikan, maka langkah awal yang akan kita lakukan adalah segera memperingatkan penyedia agar melakukan perbaikan," kata Ami via pesan WhatsApp, Rabu (20/11/2024).
Sebelum dilakukan pemasangan paving block, Ami menjelaskan bahwa proses pekerjaan umumnya melalui beberapa tahap, antara lain persiapan lahan, pemasangan cansteen, penghamparan abu batu, pemasangan paving block, pemadatan (stamper) dan terakhir penghamparan abu batu sebagai finishingnya.
"Pemadatan dilakukan di akhir pekerjaan," jelasnya.
Masih kata Ami selaku Bidang Kawasan Permukiman, untuk ketebalan atau ketinggian penghamparan abu batu sebagai lantai dasar itu 3 - 5 cm, itupun tergantung kerataan kondisi tanah.
"Mutu paving block untuk jalan lingkungan adalah diatas K-250 sebagaimana spesifikasi yang kita gunakan," tambahnya.
Sementara itu, pihak CV. Mitra Mahameru Sinergi sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan pemasangan paving block yang sedang dikerjakan CV. Mitra Mahameru Sinergi berlokasi di Desa Binuang, Kecamatan Binuang dalam tahapan pelaksanaannya diduga terdapat kejanggalan dan diduga tidak menggunakan alat pemadatan (stamper).
Diketahui, paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan infrastruktur kawasan kumuh pembangunan jalan lingkungan berlokasi di Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dengan nomor kontrak 600.2/PK.KSJ-P2410-10666988/SPK/PPKKP/DPRKP/2024 dengan nilai anggaran Rp 198.979.000 bersumber dari APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 dikerjakan CV. Mitra Mahameru Sinergi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja kalender. Red SB.