Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Pagintungan Depan Perum Pesona Pamarayan Kec.Jawilan Kab. Serang

Senin, 20 Juni 2022 | 15.56 WIB Last Updated 2022-07-08T17:26:09Z

 






Peredaran obat exsimer dan tramadol di wilayah hukum Polsek Jawilan (Foto : Aris)

Serang,| sinarbanten.id-Diduga berkedok warung minuman Peredaran jenis obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak di Wilayah Hukum Polsek Jawilan   polres serang Polda Banten  berlokasi di wilayah desa pagintungan depan perumahan  pesona Pamarayan kec jawilan Provinsi Banten dengan modus berkedok warung minuman

Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.

Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa jika tidak tepat penanganan nya.

Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru

Hal tersebut di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.

Awak media mendatangi toko kosmetik tersebut pada,hari Senin tgl 20 Juni 2022 untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol .

” Ya, benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko buka baru seminggu  sempat tutup karena ada masalah dengan aparat setempat.” kata Penjaga Toko Kosmetik.

Penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol dengan berkedok warung minuman  yang berada di Kampung gedong desa pasir pagintungan kec jawilan kab serang Provinsi Banten.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Aris/Team/Red)