Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati dan DPRD Banten Bersinergi Dalam Penegakan Hukum

Kamis, 16 Juni 2022 | 20.59 WIB Last Updated 2022-07-08T09:33:56Z

Sinarbanten.id

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan DPRD Provinsi Banten menandatangi pakta integritas pencegahan korupsi. Kegiatan yang berlangsung Rabu 15 Juni 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten juga diisi dengan penerangan hukum oleh Intelijen Kejati Banten.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik penandatanganan Pakta Integritas tersebut. Politisi Gerindra tersebut menilai pakta integritas sebagai komitmen dan rambu-rambu bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten, serta adanya rencana aksi untuk mewujudkan Provinsi Banten bebas KKN.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer menyampaikan beberapa hal penting terkait kebijakan hukum. Kejati Banten juga akan mendukung, mengawal dan mengamankan pembangunan daerah di Provinsi Banten.

Eben berharap kepada pihak terkait dan berkontribusi dalam pelaksanaan Program PEN dan pembangunan strategis daerah. “Tentu hal tersebut mustahil diwujudkan tanpa lima unsur, yaitu tranformasi, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif. Dengan kelima elemen itu harus bersama-sama dilakukan oleh elemen dan unsur pemangku kepentingan di Provinsi Banten, khususnya hari ini dengan DPRD Banten sebagai wakil rakyat,” ujarnya.


Selain itu, ia menuturkan Kejaksaan memiliki peranan dalam penegakkan hukum guna menjaga dan menegakkan wibawa pemerintah.

“Dan melindungi kepentingan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengapresiasi persegeran paradigma dalam pelaksanaan criminal justice system di Indonesia yang juga akan diterapkan di Banten. “Ini adalah langkah yang luar biasa. Kami mengapresiasi. Materi sambutan Kajati hari ini luar biasa.

Pergeseran itu adalah keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice),” ujar Fitron.

Kewenangan itu, lanjut Fitron tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Salah satu isinya, Korps Adhyaksa akan mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum. “Disebut Kajati juga dengan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary/opportuniteit beginselen) atau kebebasan bertindak menurut penilaian jaksa,” imbuhnya.

Di sisi lain, Fitron juga mendukung renca pembentukan program rumah perdamaian. Menurutnya ini merupakan inovasi yang sangat positif untuk semua pihak khususnya bagi masyarakat Banten.

“Pembentukan rumah perdamaian ini perlu semua pihak dukung, termasuk kami di DPRD. Meski program ini dapat dikembangkan secara bertahap, satu rumah restorative justice sehingga nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan masyarakat serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud,” jelasnya.

Ia berharap rumah perdamaian nantinya dapat memotivasi masyarakat menjadi warga negara yang taat dan sadar hukum, serta saling menjaga satu sama lain. “Nantinya penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. DPRD siap berkomitmen mewujudkan visi ini,” tandas Fitron (adv)