Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nikita Mirzani Mendatangi Polresta Serang

Rabu, 15 Juni 2022 | 23.36 WIB Last Updated 2022-07-08T09:33:56Z

Sinarbanten.id

Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. Rabu (15/6/2022) sore.

Nikita mendatangi Mapolresta Serang Kota pada 15.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid.

"Kami berterima kasih kepada Ibu Nikita dalam konteks kooperatif untuk datang ke Polresta Serang kota, dengan apa yang sudah dilakukan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore sampai malam ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan. Rabu.

Shinto mengatakan, Nikita diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Beliau sudah diinformasi secara rinci tentang perkara yang dilaporkan kepada ibu Nikita," ujar Shinto.

Sementara itu, usai dimintai keterangan Nikita mengatakan, sebagai warga negara indoensia yang baik dirinya mendatangi Polresta Serang Kota.

"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita

Menurut Nikita, penyidik sudah menerimanya secara baik, bahkan diberikan makan dan minum.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).***