Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peredaran Obat Terlarang Seakan Tiada Habisnya

Kamis, 23 Juni 2022 | 10.28 WIB Last Updated 2022-07-08T17:27:21Z


Tangerang,| Sinarbanten.id Maraknya peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di Jln. Raya Serang KM 30 Desa Gembong. Kecamatan Balaraja. Akhir Masyarakat yang indisial AK 28 tahun turut angkat bicara dan meminta kepada Polres, Polsek dan Polda Banten untuk mengusut tuntas karna sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.


Rabu 22/06/2022. Mengatakan ke awak media "saya berharap agar secepatnya pihak penegak hukum. Mulai dari jajaran Polsek Balaraja, Polres kota Tangerang dan Kapolda Banten agar bertindak tegas bos-bos toko obat supaya di tangkap karna ini sangat merusak  generansi dan bangsa, jangan sampai masyarakat yang bertindak"ungkapnya


Lebih lanjut AK mengatakan di beberapa bulan kemaren sempat di tutup sekarang malah di buka kembali ini seakan-akan pihak kepolisan tidak ada keberanian untuk menindak tegas toko Kosmetik yang menjual obat-obatan Exsimer dan Tramadol" jelasnya


Di waktu yang sama saat di hubungi melalui via Whatsapp Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban


Sudah jelas berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (Rul).