Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. FIF Cabang Serang diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 13.49 WIB Last Updated 2022-07-08T09:33:56Z

 








Novi karyawan PT FIF saat menerima surat permohonan kebijakan dari DPC FSB KIKES KSBSI Serang Raya


Serang Raya,| sinarbanten.id

(Dikutip dari media xbintangindo.com) Federal International Finance (PT. FIF) Cabang Serang Di duga abaikan undang-undang ketenagakerjaan ini menimpa karyawannya saudari Dhiba yang sudah bekerja kurang lebih 2 tahun.dan pada saat karyawan ini hamil dan melahirkan berujung pemutusan sepihak oleh manajemen PT.Federal International Finance yang bergerak dalam pembiayaan kredit sepeda motor salah satunya merk HONDA dengan korban atas nama Annis Farah Dhiba, (01/04/2022).


Dikeluhkan, Selain PHK sepihak,Dhiba nama panggilan mengatakan," pihak pihak manajemen juga tidak membayar uang THR,cuti melahirkan bahkan program BPJS pun tidak di ikut sertakan"saya menuntut supaya sisa kontrak yang belum terbayarkan supaya di bayarkan serta hak-hak saya yang lainnya. Ungkap Dhiba.


"Dhiba merasa di bohongin karena pada saat setelah melahirkan dihubungi oleh atasannya untuk di minta membuat surat pengunduran diri bujuk rayunya setelah membuat surat pengunduran diri maka akan di panggil bekerja kembali" tapi sambung Dhiba apa yang terjadi saya malah di keluarkan dari grup FIF dan semua  peralatan seperti leptop, ipet, di minta untuk di kembalikan. Ungkapnya lagi.


Lanjut Dhiba, "Inilah yang terjadi saya merasa di bohongi dan di zolimi oleh manajemen PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE karana hak-hak saya di abaikan begitu saja,mana sekarang beban saya dalam kebutuhan hidup bertambah,pokoknya saya meminta hak-hak saya di berikan,"Tegas Dhiba "


"Andi Suyono Spd Aktivis buruh Serang timur Ketua FSB  KIKES KSBSI Serang Raya mengatakan, kami akan tindak lanjuti permasalahan ini dan kami sudah  kirimkan surat ke PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE supaya apa yang menjadi haknya saudari Dhiba di berikan oleh manajemen PT. FIF. Katanya.


Masih dengan Andi Suyono Spd," kalau saya lihat di dalam perjanjiannya itu jangka waktu dari tanggal 30 januari 2022 sampai dengan 29 januari 2023 maka sisa dari hak saudari Dhiba harus di berikan . Tegas Andi.


Novi karyawan PT FIF Cabang Serang saat menerima surat permohonan kebijakan dari DPC FSB Kikes KSBSI Serang Raya mengatakan, dirinya akan memberikan surat tersebut ke pimpinan nya 


" Nanti akan saya berikan kepada pimpinan saya pak, terima kasih," ucap Novi (bg Sur).