Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tb Iman Desak DPRD Cilegon Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Dugaan Bagi-bagi Jatah Lurah

Sabtu, 18 Juni 2022 | 21.28 WIB Last Updated 2022-07-08T17:25:57Z

Sinarbanten.id

CILEGON - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Cilegon, Tb Iman Ariyadi desak DPRD Cilegon untuk melaporkan dugaan transaksional dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan mantan Walikota Cilegon dua periode tersebut dalam orasi politiknya pada pelatikan pengurus PK Golkar Kecamatan Grogol dan Pulomerak, Sabtu (18/6/2022).

Tb Iman mengaku, dirinya memiliki data terkait dengan 43 lurah yang merupakan ASN Pemkot Cilegon yang terkesan merupakan jatah dari partai politik (parpol) tertentu saja.

"Kalau soal aroma transaksional itu kan saya sudah mendapatkan info, sudah ramai di tengah masyarakat. Termasuk saya mendapatkan info juga data lurah lengkap 43 kelurahan ini (jatah partai) Berkarya, PKS, ada semua, datanya juga lengkap. Ini sudah kita serahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti, kalau perlu sampaikan kepada Menpan RB, Mendagri, ditemukan data-data ini segala macem, ada apa dengan tulisan Berkarya, PKS, dari dulu engga pernah ada yang kaya begitu," kata Tb Iman usai pelantikan PK Golkar Kecamatan Grogol dan Kecamatan Pulomerak.

 


Untuk itu, Tb Iman dengan tegas meminta kepada DPRD Cilegon melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) termasuk ke Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Ini kan berarti menunjukkan bahwa ASN tidak netral. Saya minta ke Ketua DPRD, data itu di laporkan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri. Ini tidak boleh gitu loh, artinya lurah ini dicatat dia (jatah partai) Berkarya, dia PKS, ada juga catatannya dia pihak ketiga, dengan pakai tulisan ketikan merah pihak ketiga. Apa itu maksud pihak ketiga, Berkarya terus PKS? Ini kan ASN, bukan jatah partai politik, memang dia anggota dewan," ujarnya.


Dengan adanya data tersebut, Tb Iman menduga adanya ketiknetralan ASN yang menjabat lurah yang merupakan jatah dari parpol tertentu. Sehingga hal tersebut terkesan para lurah di 43 kelurahan merupakan petugas dari parpol untuk memimpin di kelurahan yang ada di Kota Cilegon.

"Jelas engga boleh, dan itu melanggar Undang-Undang. Kalau melanggar Undang-Undang, itu harus mendapatkan sanksi, dan saya kira DPRD, Partai Golkar, Komisi terkait, termasuk Ketua DPRD itu bisa melaporkan itu kepada Kemendagri, kepada Menpan RB, termasuk juga kepada Bawaslu. Lurah itu harus diawasi betul karena sudah ada datanya," tuturnya.


Untuk itu, Tb Iman juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan kontrol dan mengawasi para lurah yang diduga tidak netral lantaran jabatannya diduga sebagai jatah dari parpol tertentu.

"Kalau sampai dia (lurah) melakukan kampanye, hadir saja mengundang partai-partai, dan itu masyarakat harus mengontrol, kalau perlu merekam dan segala macem, karena itu engga boleh. Lurah itu ya milik masyarakat, bukan milik partai politik, dia harus mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Kan rusak pemerintahan kalau seperti ini, nah itu yang saya kira ingin kita sampaikan kepada publik, biar publik langsung mengontrolnya, mencek semua, keseluruhan," katanya.


Tb Iman juga mengingatkan, lurah sebagai ASN seharusnya tidak terjun dalam politik praktis dan dapat membedakan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan parpol. 


Lurah sebagai ASN, lanjut Tb Iman, harus bekerja secara profesional dan mampu menunjukkan kinerjanya sebagai pelayan publik yang baik untuk masyarakat.


"Jangan ngurusin politik, kalau lurah mau jatah-jatah begitu, nyalon dewan saja, jangan menjadi ASN. Terutama yah lurah-lurah yang ada di data saya, ada Berkarya ada PKS segala macem," ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Isro Miroj membenarkan adanya dugaan serta indikasi bagi-bagi jatah lurah di 43 kelurahan yang ada di Kota Cilegon tersebut.


"Jadi memang ada indikasi kesitu, bagaimana yang saya terima, ada data yang memploting kelurahan ini (jatah partai) Berkarya, kelurahan ini (jatah) PKS, dari sisi kegiatannya pun sudah kelihatan," katanya.


Menurut Isro, hal tersebut jelas telah melanggar aturan yang berlaku dalam pemerintahan, terutama ASN yang harus netral dan tidak diperbolehkan untuk terjun dalam politik praktis.

"Jadi tentu ini tidak etis, dan ini sudah melanggar kaidah atau norma-norma dalam pemerintahan, bagaimana lurah itu, kalau dilihat dari sisi parpol itu dia sebagai pembina seluruh partai politik, dan hadirnya lurah itu sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dalam menjalankan visi misi pemerintah, bukan visi misi partai politik," ujarnya.

Untuk itu, Isro mengaku pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak-pihak terkait, berkaitan dengan adanya data dugaan bagi-bagi jatah lurah yang terkesan hanya diperuntukan bagi parpol tertentu.

"Jadi indikasinya kalau memang ini geliatnya terlihat begitu kental kesana, muaranya itu kesana, tentu ini menjadi preseden buruk, dan kami di DPRD akan melakukan pemanggilan jelas sebagai pembina adalah C1 (Walikota Cilegon), jangan sampai ini nanti ketidaknetralan ini menjadi polemik di masyarakat, apalagi menjelang tahun politik, tentu Bawaslu akan kami beri masukan bahwa netralitas perlu di jaga dengan baik," pungkasnya.(suryadi)