Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bank Banten diduga menutup akses informasi publik yang berkaitan dengan kinerja

Senin, 04 Juli 2022 | 08.59 WIB Last Updated 2022-07-08T17:29:42Z

Sinarbanten.id

Setelah sebelumnya persoalan dugaan kredit macet atas kebijakan jajaran direksi Bank Banten terekspos ke publik, saat ini jajaran pengurus Bank Banten diduga menutup akses informasi publik yang berkaitan dengan kinerjanya sebagai Perseroan terbuka. 

Padahal, salah satu cerminan management Bank Banten yang berkinerja baik adalah transparansi yang bisa dilakukan dengan menjawab atau memberikan informasi publik kepada siapa pun yang bersurat meminta informasi publik. 


"Dengan menutup diri seperti itu, diduga ada hal yang ditutupi. Padahal saya sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik ke Bank Banten itu sudah diterima pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu, dan sampai saat ini tidak kunjung dijawab," kata pemohon informasi publik ke Bank Banten Ojat Sudrajat, Minggu (3/6/2022).


Dengan menutup diri seperti itu, diduga ada hal yang ditutupi. Padahal saya sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik ke Bank Banten itu sudah diterima pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu, dan sampai saat ini tidak kunjung dijawab," kata pemohon informasi publik ke Bank Banten Ojat Sudrajat, Minggu (3/6/2022).


Atas hal itu, lanjut Ojat, dirinya akan meneruskan proses permohonan informasi public dirinya ke tahapan selanjutnya yakni mengirimkan surat keberatan. 

"Jika surat keberatan saya tidak juga dijawab atau ditanggapi, maka penyelesaiannya adalah bersidang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten," pungkasnya.

Dikatakan Ojat, bahwa informasi publik merupakan hak warga negara Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28F UUD 1945 yang kemudian diatur dengan UU 14 Tahun 2008 serta aturan turunannya.


Apalagi jika yang meminta informasi tersebut adalah warga Banten dan kebetulan nasabah Bank Banten juga," ujarnya.

Sepengetahuan dirinya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, yang juga merupakan PSPT di Bank Banten sangat konsen dengan keterbukaan informasi publik di Pemprov Banten.

"Bahkan akan ada penerapan aturan jika ada OPD yang tidak memberikan informasi publik, sementara informasi tersebut bukan merupakan informasi dikecualikan maka akan ada sanksi," jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap Pak Pj Gubernur Banten juga dapat menerapkan hal yang sama terhadap Bank Banten serta BUMD milik Pemprov Banten lainnya.


Dengan fakta yang ada ini, Saya selaku Nasabah Bank Banten juga berharap ada langkah-langkah konkrit terhadap Bank Banten agar bisa segera mengejar Bank-Bank BPD lainnya," ungkapnya. 

Hal itu, kata Ojat, bisa dilakukan manakala ada evaluasi menyeluruh terhadap Kinerja jajaran Direksi dan Komisaris Bank Banten saat ini.


Kemudian mengundang OJK dan Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2021, setelah dipastikan kondisi Manajemen telah baik maka Meminta kepada 8 Pemda/Pemkot untuk menempatkan RKUD-nya di Bank Banten," pungkasnya.