Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Roy Suryo Terkulai Lemas Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur ini Kronologi Kasusnya...

Senin, 25 Juli 2022 | 19.43 WIB Last Updated 2022-07-25T12:43:34Z


Sinarbanten.id

Jakarta - Roy Suryo mantan Menpora era presiden SBY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Borobudur. Jumat, 22 Juli 2022 lalu.


Penetapan Roy Suryo menjadi tersangka  disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.


Sebelumnya 20 Juni 2022 lalu Roy Suryo telah dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik mantan menpora itu.


Laporan sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.


Selain itu Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.


"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News


saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus unggahahan meme stupa Candi Borobudur.


Kendati demikian Pihak kepolisian saat ini belum merinci proses selanjutnya untuk penahanannya.


"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.


Untuk diketahui, polemik meme itupun pernah diklaifikasi oleh Roy Suryo lewat unggahn instagramnya @krmtroysuryo2.


Ia menjelaskan kronologi meme-meme tersebut yang bersliweran waktu itu di media sosial.


Berikut ini klarifikasinya.


Biar semakin jelas (& tidak ada lagi BuzzerRp yg memprovokasi murahan),


ini Kronologi Meme2 tsb:


- Meme pertama diuggah @IrutPagut 07/06/22 09.36


- Diunggah kembali @NewOpang 09/06/22 08.05


- Meme satunya diunggah @fly_free_DY 10/06/22 17.25


Tulis Roy Suryo,namun tidak jelas siapa yang dimaksud BuzzerRp yang dimaksud kala itu.



Perlu diketahui Roy Suryo kelelahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Mero Jaya. Roy Suryo sampai harus menggunakan kursi roda keluar dari ruang pemeriksaan.


Tak ada komentar yang diberikan Roy Suryo begitu keluar dari ruang pemeriksaan. Roy Suryo terkulai lemas hingga kemudian dibawa pulang.


Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media. "Maaf,klien saya kelelahan" Ujarnya.***