Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Korupsi, Kejari dan DPRD Lebak Tandatangani Fakta Integritas

Senin, 08 Agustus 2022 | 18.46 WIB Last Updated 2022-08-08T11:46:41Z


Sinarbanten.id

Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebak menandatangani fakta integritas tentang pencegahan korupsi dilingkungan DPRD Lebak. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Paripurna DPRD setempat.


Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, penandatanganan fakta integritas ini akan ditindaklanjuti dengan memorandum of understanding (MoU) dengan DPRD. Hal Kata Sulvia, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan memperbaiki sistem dilingkungan DPRD Kabupaten Lebak.


"Sekarang ini kita baru sekedar penandatanganan fakta integritas saja, Selanjutnya terkait detailnya akan dituangkan dalam MoU nanti," kata Sulvia kepada awak media usai acara, Senin (08/08/2022).


Sulvia berharap, dengan fakta integritas ini diharapkan pimpinan dan seluruh anggota dewan agar bisa menghindari yang berbau KKN. Sehingga fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas dapat berjalan dengan baik dan optimal.


"Jadi setelah adanya fakta integritas ini, karena ini sudah ada komitmen dan berjanji  bersama diharapakan dapat mencegah bersama tindakan adanya KKN," ujarnya.


Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar mengatakan, kerjasama Ini merupakan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi, karena di provinsi dan daerah lain sudah terlebih dahulu melakukan kerjasama ini, sehingga Lebak baru kali ini bisa kerjasama.


Lanjut Agil, upaya pencegahan tindak korupsi di internal DPRD,  Agil mengaku sudah berjalan dengan baik. Sehingga, kerjasama fakta integritas yang akan dilanjutkan dengan MoU akan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi.


"Iya dalam waktu dekat DPRD akan membuat satu sistem secara online yang bisa dilihat dan diawasi bersama oleh publik, hal ini sebagai langkah transparansi kita," paparnya.


Agil berharap, tidak ada anggota DPRD Lebak yang berurusan dengan hukum setelah adanya fakta integritas ini. Walaupun terjadi, hal ini sudah ranah penegak hukum.


"Kami berharap tidak ada yang berurusan dengan hukum, karena bukan hanya yang bersangkutan yang tercoreng, lembaga DPRD juga akan terkena imbasnya," kata Agil. (Jat)