Tangerang, Sinarbanten.id
Dugaan penggelapan atau korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 di Kabupaten Tangerang seolah tidak pernah mengenal kata putus, kali ini terjadi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang secara resmi di laporkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia (Taslim Wirawan) Kejati Banten. Kamis (11/8/2021)
Pasalnya Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) tahun 2021 kemaren banyak kejanggalan dan ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang di duga tidak tepat atau fiktif
Ketua Umum LSM Seroja Taslim Wirawan Mengatakan seusai memberikan Surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepihak kejaksaan tinggi banten (Kejati banten) "kami barusan telah memberikan surat Laporan Pengaduan kejati banten soal dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 di desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, demi tegaknya hukum di negeri ini dan memberikan efek jera dan tidak terulang lagi pada desa lainnya terhadap pengelolaan anggaran ADD/DD agar tempat sasaran" ujar Taslim
Lebih lanjut taslim mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD tahun anggaran 2021 pada desa pasanggrahan kecamatan Solear cukup memperhatikan dan penuh konspirasi serta kepentingan hal ini yang membuat saya (Taslim Wirawan SH-red), tertarik untuk membuat laporan aduan kepada kejaksaan tinggi banten, berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada desa pasanggrahan kecamatan Solear, sebelumnya telah adanya laporan ke pihak (APH-red), terkait tindak pidana korupsi di desa Pasanggrahan kecamatan Solear namun semua laporan tersebut diduga tidak berlanjut sehingga saya selaku ketua lsm Seroja Indonesia akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear, agar menjadi terang benderang, agar kedepannya pengelolaan keuangan negara oleh pihak terkait dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
"kita tahu kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Tangerang, ini cukup tinggi bahkan dari jejak digital kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan yang fiktif di tingkat Desa di kabupaten Tangerang, hanya sebatas laporan dan berhenti di tingkat permintaan klarifikasi setelah itu kasusnya tenggelam, hal ini tidak boleh terjadi ujar Taslim Wirawan SH (RUl)