Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan Siap Laporkan PT. Kumkang dan LPK Hasanah Ke Disnaker dan Gubernur Banten

Selasa, 09 Agustus 2022 | 10.39 WIB Last Updated 2022-08-09T03:39:32Z

 


Tangerang, Sinarbanten.id


Masih ada Perusahan di kabupaten tangerang abaikan peraturan pemerintah seperti halnya dengan PT Kumkang Tech Indonesia dan LPK Hasanah yang selama ini tidak pernah melakukan laporan secara berkala ke Disnaker Kabupaten Tangerang, benar adanya, Selasa (9/8/2022)


Hal tersebut di katakan oleh Ketua Umum  Taslim Wirawan SH Ketua LSM Seroja Indonesia saat di temui sejumlah awak media, dari sejumlah bukti – bukti yang ada dan juga keterangan dari para buruh pekerja yang merasa hak – haknya telah dirampas oleh oknum perusahan namun terkesan pihak pemerintah TUTUP MATA, dan Menurutnya, praktek pemagangan yang di lakukan oleh LPK Hasanah yang bekerjasama dengan PT Kumkang Tech Indonesia, tidak pernah melakukan pelaporan secara berkala ke pihak Disnaker Kabupaten Tangerang, Baik tentang Surat Perjanjian Pemagangan, gaji/upah yang di bayarkan, jumlah siswa magang, jam kerja siswa magang, dan yang lebih membuat miris adalah soal BPJS terhadap siswa magang yang banyak tidak di daftarkan,” jelasnya


“Ini sudah sangat jelas bahwa baik PT Kumkang Tech Indonesia maupun pihak LPK Hasanah sama saja, menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang lebih banyak hingga mengesampingkan peraturan – peraturan yang ada,” ucapnya


Taslim Wirawan menambahkan, meminta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Tangerang dan Dinas Pengawasan Provinsi Banten untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan ke pihak perusahan yang nakal 


"Kami meminta kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Banten untuk lebih gencar lagi melakukan pengawasan dan kalau menemukan pengusaha – pengusaha nakal seperti ini jangan segan segan untuk di tindak dengan tegas,”ujar taslim


Padahal dengan jelas Permen Nomer :.6 Tahun 2020, sangat jelas terkait aturan dan kewajiban yang harus di taati, seperti berapa persentase jumlah karyawan yang wajib mengikuti Program Pemerintah tersebut, Hal itu harus adanya laporan secara berkala ke Disnaker, serta wajib diikutkan ke dalam Program BPJS, Jangan ini terkesan “Kucing – Kucingan” seolah kebal hukum


“Atau mungkin Dinas dan Instansi terkait “tak ada keberanian” seakan membiarkan Presiden buruk dunia Perburuhan di Kabupaten Tangerang, di mana hal tersebut sudah menjadi sebuah kejahatan kemanusiaan,” tutur Taslim Wirawan


Dalam waktu dekat ini saya Sebagai Ketua Umum LSM Seroja Indonesia akan Layangkan ke Dinas Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Propinsi Banten juga kita tembuskan ke Bupati dan Pj.Gubernur, agar secepatnya mengambil tindakan tegas atau membekukan perijinan PT. Kumkang Tech Indonesia dan LPK Hasanah yang menjadi rekanannya,” ungkap Taslim Wirawan (RUL)