Tangerang, Sinarbanten.id
Masyarakat Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan Surat Hibah Pembangunan MCK, Posyandu dan Pembangunan Rumah Tak layak Huni Kegiatan Tahun 2021 yang terletak di Kampung Bemborongan RT. 03/04 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, dengan luas lahan sekitar 150 Meter tersebut milik Kepala Desa Cikande (Acap Emang) di duga lahan tersebut belum di hibahkan ke masyarakat dan di serahkan ke aset desa
Pasalnya setiap pembangunan yang menggunakan anggaran ABPD mau pun APBN yang di peruntukan untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat tentu harus di sertakan surat hibah lahan diri pemiliknya, namun hal tersebut kuat dugaan tidak di lakukan oleh pemilik (Kades Cikande Acep Eman) lahan pembangunan sarana dan prasarana karena tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk bagi masyarakat sekita,
Saat awak media menemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikande, Heri Abdul Latif Pohan, di ruang kerjanya mengatakan bahwa BPD sudah sempat mempertanyakan surat Hibah Lahan Pembangunan MCK, Posyandu dan Pembangunan Rumah Tak layak Huni, yang melalui anggaran Dana Desa tahun 2021,
"Saat kita pertanyakan surat hibah lahan tersebut ada tetapi itu tidak semua kalau enggak salah ada satu lahan lagi yang belum di buatkan surat hibahnya oleh kepala desa (Pemilik Lahan) ada pun bentuk surat hibah tersebut yang berbunyi Hibah Bangunan bukan hibah lahannya mungkin itu yang kami tau, kalau mau lebih jelasnya lagi coba pertanyakan ke kepala desa" ungkap Heri Ketua BPD, Rabu, 31/8/2022
Di waktu bersamaan saat hendak di temui kepala Desa Cikande Acep Eman Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Badrudin mengatakan kades Non Komen-Red, tidak bisa memberikan keterangan ke awak media
Sangat di sayangkan dengan sikap kepala desa cikande yang sangat tertutup informasi bahkan terkesan menghindar dari menghindar dari awak media, (RUL)