Sinarbanten.id
iring-iringan kendaraan massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) padati jalan Daan Mogot, Batuceper, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/8/22).
Iring-iringan motor terlihat di belakang mobil komando, dimana massa pada mulanya berkumpul di jalan Gatot Subroto Kab. Tangerang.
Salah seorang massa yang berasal dari KSPSI mengungkapkan, masa gabungan KSPSI dan KASBI dalam perjalanan menuju Gedung DPR RI di Jakarta.
Dimana di sana mereka akan melakukan aksi, menutut pencabutan UU Omnibuslaw.
"Ke DPR RI, KSPSI dan KASBI se-Banten menuntut pencabutan Omnibuslaw" ungkap Burhan.
Ia menyebutkan, aksi ini akan terus dilakukan sampai Omnibuslaw dicabut.
"Sebenernya massa aksi ini bisa putar arah, asalkan Omnibuslaw dicabut. Karena UU ini menyengsarakan kaum buruh, begitupun turunan turunannya" pungkasnya.
Sementara itu, seorang orator dari KASBI dengan lantang menyuarakan tuntutan pencabutan Omnibuslaw, yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Dalam orasinya tersebut, ia menyebutkan bahwa PP 36 tahun 2021 merupakan sebuah penurunan tentang kenaikan upah.
Setiap tahun, seluruh kaum buruh khususnya di provinsi Banten terus melakukan perlawanan. PP 36 ini adalah tentang penurunan kenaikan upah.
Disebutkannya, sebelumnya para buruh mencoba untuk melakukan audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), namun ternyata tidak berhasil.
Hal ini terkait Laju inflasi dan perkembangan ekonomi, dimana pada PP 36 ini kenaikan upah mengacu kepada kebijakan secara nasional, yang dilihat dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Adt)