Sinarbanten.id
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten merencanakan dana cadangan Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp 596.471.294.000,00. Dana itu akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dalam tiga (3) tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan sebagai mitigasi kemampuan pembiayaan Pemilu Serentak 2024,” ungkap Al Muktabar saat menyampaikan nota pengantar dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke 1 Tahun Sidang 2022 - 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (6/8/2022).
“Pemilihan Umum akan digelar serentak pada tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” tambahnya.
Dikatakan, Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi prioritas untuk membiayai setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Mulai dari kebutuhan logistik, honorarium dan pengamanan.
“Semua itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan anggarannya dan tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama kita untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten,” ungkap Al Muktabar.
“Pembiayaan dilakukan secara berjenjang baik Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020,” tambahnya.
Masih menurut Al Muktabar, Pesta Demokrasi 2024 untuk yang pertama kali dilaksanakan secara serentak. Pihaknya mengajak semua pihak, para pemangku kepentingan, untuk menjaga kondusifitas Provinsi Banten agar pelaksanaan pemilu serentak lancar dan diridhoi oleh Allah SWT.
“Kita ingin Pesta Demokrasi Tahun 2024 dengan izin Allah SWT berlangsung dengan baik,” harapnya.
Dipaparkan Al Muktabar, pembentukan dana cadangan menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. Pedoman untuk dana cadangan tercantum dalam : Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Syd)