Sinarbanten.id
Serang-Beberapa hari ini publik ramai atas pemberitaan terkait adanya salah satu Temoat hiburan malam yaitu Caffe In yang berlokasi di Kawasan ruko di kecamatan Kota Serang Banten melakukan tindakan presikusi dimana pada 5 September 2022 masyarakat kota serang mendapatkan presikusi berupa ancaman dan tindakan penghinaan serta tindak pidana lainnya.
Yang berakibat membuat pelaporan kepolresta Serang,
Kejadian ini suatu preseden buruk bagi masyarakat kota serang.
Apalagi diduga besar THM yaitu Cafee In melakukan kegiatan perdagangan yang tidak sesuai perizinannya artinya ini merugikan pemerintah kota serang sendiri.
"Diantaranya yaitu menjual minum-minuman keras yang kadar alkoholnya diatas 5 persen, dimana kita tahu bahwa disini ada perda dan aturan lainnya yang melarang itu
Ramainya pemberitaan terkait Tempat hiburan malam di kota serang menjadi perhatian masyarakat Kota Serang yang juga salah ketua Forum Pemerhati Publik Banten.
Menurut Supriyadi bahwa Kota serang berdasarkan peraturan Kota serang beberapa THM yang buka sampe pagi dan menjual miras dan menyiapkan wanita pemandu lagu itu harus di tindak dimana yang masih buka RMC ex MP3 di legok,savana di ramayana dan solid di daerah pasar royal,dalam hal ini pemkot dan APH harus tegas untuk mencegah kota serang menjadi kota maksiat dan miras,"jelas Ketua Forum Pemerhati publik Banten.
Ditambahkan oleh supriyadi Dalam perda PUK itu jelas dinyatakan yang boleh beraktifitas dikota serang itu apa, dan yang tidak boleh itu apa,
contohnya, kalo karaoke ada pemandu lagunya atau PL, yang menyediakan alkohkol, pokoknya yang berujung kemaksiatan itu yang tidak boleh di kota serang,”terangnya.
Maka supriyadi berharap walikota dan wakil walikota serang H syafrudin dan subadri Usuludin beserta aparat terkait agar menindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi dan menjual minuman keras serta menyiapkan wanita penghibur karena hal ini akan sangatlah merusak generasi muda kota serang jikalau di biarkan THM bertumbuh subur.(syd)