Heri Kirmono ada tercatat sebagai pegawai KUA kecamatan Binuang
Banten,| sinarbanten.id.Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, bagian Pengadministrasian Ibadah Sosial dan Pencatatan Blangko Register NB (Heri Kirmono SH). diduga melakukan Praktek Pungutan Liar (Pungli), untuk mengurus biaya pemberkasan Poligami pernikahan dengan biaya sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada warga kampung Jati Desa Cakung Kecamatan Binuang (Mukani) yang hendak mengurus berkas Poligami, Jum'at, (30/09/2022).
Mukani yang hendak mengurus berkas Poligami pernikahan yang keduanya memaparkan, sebelumnya ia dimintai uang senilai Rp75.000.000 oleh oknum pegawai KUA kecamatan Binuang sampai akhirnya ada penawaran dan perdebatan hingga turun harga Rp.7.500.000, (Tujuh juta Lima ratus ribu rupiah).
Heri Kirmono SH saat klarifikasi dengan Mukani dan rekan nya di kantor KUA kecamatan Binuang
“Awalnya saya dimintai uang Rp 75.000.000,- oleh oknum pegawai KUA kecamatan Binuang untuk mengurus berkas Poligami pernikahan saya dengan istri kedua, spontan saya kaget, loh kok mahal banget sampe akhirnya saya menawar harga dengan sedikit berdebat dan turun hingga Rp7.500.000, dan oknum yang mengaku bernama Heri Kirmono SH. tersebut meminta uang dibayar semuanya, yah gak saya berikan karena saya rasa harga tersebut masih saya anggap mahal, masa nilai jasa pelayanan semahal itu,"Paparnya.
Masih dengan Mukani, "Aneh masa ngurus berkas sampe semahal itu, gimana kedepan negara ini bisa maju kalau biaya ngurus berkas Poligami aja semahal itu, yang manusiawi lah jadi orang, jangan manfaatin masyarakat kecil, "ucapnya dengan raut muka kesal.
Heri Kirmono SH. diduga Oknum Pegawai KUA Kecamatan Binuang ketika di konfirmasi oleh awak media di kantornya mengatakan, bahwa dirinya mengaku hanya miskomunikasi dengan kliennya.
"Percakapan saya dengan pak Mukani itu hanya miskomunikasi saja, saya salah ucap minta Rp. 75 Juta, sebetulnya saya mau ngomong Rp. 7.5 Juta, itupun sebenarnya hanya pas-pasan saja, kalau tidak terima dengan apa yang saya ucapkan laporkan saja ke polisi, silahkan saya siap, karena apa yang saya kerjakan ini jasa," Ucapnya tegas.
Lanjut Heri Kirmono SH, " sebenarnya nilai berapa pun rupiahnya menurut saya sah-sah saja, yang saya kerjakan itu jasa, karena selain menjadi pegawai KUA kecamatan Binuang saya juga sebagai Advokat, yang mana saya bekerja untuk menyelesaikan keinginan klien saya, hingga isbat keluar dari Pengadilan Agama sampai buku nikah jadi serta diakui oleh negara." Ungkap Heri Kimono SH santai.
Ditempat terpisah Adha rekan kerja Heri Kirmono SH di KUA kecamatan Binuang saat dikonfirmasi mengenai harga jasa pelayanan pembuatan buku nikah Poligami mengatakan, jika permasalahan antara warga Jati Desa Cakung Mukani dengan Rekannya tersebut hanyalah miskomunikasi saja.
"Awalnya saya juga kaget mendengar jika pak Heri Kirmono SH rekan kerja saya meminta uang jasa pembuatan buku nikah Poligami sebesar Rp. 75 juta, namun ketika dikonfirmasi Heri Kirmono SH mengakui hanyalah miskomunikasi saja, salah bicara, kata Heri dirinya bicara harga jasa pengurusannya Rp. 7.5 juta bukan Rp. 75 juta." Kata Adha
Adha menerangkan, permasalahan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan KUA kecamatan Binuang, hal tersebut di luar KUA kecamatan Binuang, selain sebagai pegawai KUA kecamatan Binuang Heri Kirmono SH juga sebagai Advokat yang ada kantor lembaga hukumnya, kami di sini (KUA kecamatan Binuang hanya mencatat saja, yang mengurusnya Heri Kirmono SH sebagai advokat, jadi KUA kecamatan Binuang tidak ikut campur urusan Pak Mukani dengan Rekan saya Heri Kirmono SH." Tegas Adha.
Kepala KUA kecamatan Binuang Karta Spdi saat dimintai tanggapannya mengatakan, " Semua itu hanyalah sebuah miskomunikasi saja, salah ucap harga, tidak mungkin harga jasa pembuatan buku nikah Poligami sebesar Rp. 75 juta itu," ungkapnya. (dikutip dari media online suarabantenpost.com).
Sur//SB.