Sinarbanten.id
Bandar Lampung – Kasus tiga oknum wartawan inisial JN, GN dan AM, yang di proses selama 26 hari, berakhir damai dengan pelapor MT, melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ). Rabu, 14/09/2022.
Dalam Prosesi keadilan Restoratif, dipimpin Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Denis Arya Putra, diawasi Kabag Wasidik Direskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea, didampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.
Dihadiri kedua belah pihak pelapor dan terlapor didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli. Sementara dari pihak Pelapor MT didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus.
Dari gelaran Keadilan Restoratif, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan perdamaian, yang berlangsung di Ruang Rupatama Satreskrim Polresta setempat. Rabu, 14/09/2022.
Kuasa hukum tiga terlapor, Rozali Umar dan rekan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, atas disetujuinya keadilan Restorarif. Dengan terlaksananya RJ ini, maka sudah tidak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor, yang sudah selesai dikepolisian.
Pelaksanaan RJ ini juga, memang harus dijalani dan telah sesuai Perpol (Peraturan Polri) No 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.
“Kedua belah pihak sudah berdamai, dan telah melewati proses keadilan restorarif (RJ). Kami berharap dan menghimbau kepada semua pihak, agar menghormati hasil ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,”harap Rozali Umar. (Syd)