Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengangkatan Pj. Sekda Banten dan Mutasi Staf Lebih Baik Ditinjau Ulang

Rabu, 21 September 2022 | 17.01 WIB Last Updated 2022-09-21T10:01:59Z


Sinarbanten-

BANTEN.-Gonjang ganjing masalah 4 orang ASN  dilingkungan provinsi Banten yang dimutasi belum lama ini mendapat tanggapan dari beberapa tokoh masyarakat  maupun tokoh Ormas Banten,dimana kinerja Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten melakukan mutasi para ASN dilingkungan pemprov yang ditanda tangani oleh Pj.Sekda.


Ketua Ormas Front Banten Bersatu (FBB) HM.Soleh menerangkan, Bahwa sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat

Edaran atau SE nomor : 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 perihal

Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat

Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.


Bahwa dalam SE tersebut jelas pada poin 4 huruf a dan huruf b yang diijinkan

bagi PLT, PJ maupun Pjs untuk melakukan Tindakan langsung tanpa harus

menunggu persetujuan Mendagri dalam aspek kepegawaian, yakni :

1. Untuk pengenaan Sangsi terhadap PNS yang terbukti melakukan

pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada PP 94 Tahun 2021; dan

2. Melakukan MUTASI bagi PNS antar Daerah dan/atau antar Instansi pemerintah

Dimana Pernyataan Pj. Sekda Banten di salah satu media lokal

edisi tanggal 20 September 2022 yang menyatakan bahwa Gubernur

diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu gubernur

yang dimaksud adalah Pj.Gubernur. dan Mutasi yang dimaksud tentunya juga

Mutasi PNS di Internal Pemprov Banten.

Bahwa pernyataan Pj. Sekda tersebut jelas menunjukan kualitasnya tentang

pemahaman suatu aturan sehingga patut diduga Pj. Sekda Banten telah belum terlalu paham dalam memahami SE Mendagri tersebut.

Sehingga menyatakan kepada masyarakat melalui media jika Pemprov Banten

segera Mutasi Pejabat di internal Pemprov Banten, dengan menyatakan bahwa

Gubernur diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu

gubernur yang dimaksud adalah Pj.Gubernur.

Pernyataan Pj. Sekda Banten ini sekaligus tidak sejalan dengan pernyataan

terkait mutasi 4 Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten, yang mana SK-nya di

tanda tangani oleh Pj. Sekda dan menyatakan juga melalui media massa jika Pj.

Sekda Banten “mempunyai kewenangan” untuk melakukan mutasi Staf PNS.

"Apapun Alasannya yang dilakukan Pj.Sekda tentang mutasi tidak Sah dan harus batal demi hukum",tutur HM.Soleh,Selasa (20/9/22).

Lanjut HM.Soleh,Bagimana dikatakan mutasi itu sah,sedangkan pengangkatan Pj.Sekda sendiri tidak sah dan harus batal demi hukum,selain tidak berhaknya melakukan Mutasi PNS,seorang Pj.Sekda yang Sekdanya masih aktif dan sekarang menjabat menjadi Pj.Gubernur.

"Agar tidak menjadi polemik terus menerus dilingkungan Pemprov Banten,sebaiknya harus ditinjau ulang kembali pengangkatan Pj.Sekda",katanya.(syd)