Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA .secara resmi kirim SURAT PENGADUAN Ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Senin, 05 September 2022 | 22.15 WIB Last Updated 2022-09-05T15:15:51Z


Sinarbanten.id

Banten-Atas dugaan maladministrasi berupa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Sekda Banten dalam melakukan mutasi terhadap 4 Staf PNS di Lingkungan Pemprov Banten....


Bahwa sebagaimana janji Kami, dalam kasus MUTASI 4 Staf PNS ini kami akan lakukan berbagai hal yang diatur secara hukum.....


Sebagaimana  diketahui  sebelum ke Ombudsman kami juga TELAH melaporkan  permasalahan  yang sama ke Inspektorat Jenderal  Kemendagri...


Penjabat (Pj) Sekda Banten, M Tranggono diduga melangkahi kewenangan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Karena telah melakukan mutasi empat staf ASN, di lingkungan Pemprov Banten.

Keempat staf ASN yang dimutasi itu, masing-masing dari dinas PUPR Provinsi ke Samsat Rangkasbitung, dari Dinas Perhubungan ke Bapenda yang ditugaskan di Samsat Cikande.


Kemudian dari Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satpol-PP, dimana keduanya dikembalikan ke Dinas PUPR Provinsi Banten yang ditugaskan ke UPTD Jalan dan Jembatan (JP) Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan data yang diterima media  dari empat staf ASN yang dimutasi, tiga diantaranya, patut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Karena, belum genap bertugas minimal dua tahun di tempat yang baru.

Tiga staf ASN yang belum memenuhi persyaratan itu, dari Dinas Perhubungan ke Bapenda, yang baru satu tahun lebih.


Kemudian dari Satpol-PP dan Dispar, yang belum mencapai tiga bulan. Selain itu, mutasi terhadap ketiganya juga patut diduga tanpa sepengetahuan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Atas hal itu, pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Pj Sekda Banten itu terindikasi penyalahgunaan wewenang, apalagi mutasi yang dilakukan itu terafiliasi kepada satu OPD saja, yakni PUPR.

“Artinya, mutasi yang dilakukan ini juga rawan akan kepentingan personal. Dan itu jelas tidak diperbolehkan, sebagaimana dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Ojat, Rabu (17/8/2022).lalu


Ojat menambahkan, di dalam PP itu, tepatnya pada pasal 190 dinyatakan dengan jelas, mutasi bisa dilakukan kepada PNS paling singkat duan tahun dan paling lama lima tahun bertugas di tempat berkenaan.

Kemudian pada poin selanjutnya, di pasal yang sama, tertulis bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Namun nyatanya, ternyata mutasi itu dilakukan diduga atas dasar kepentingan Pj Sekda secara personal. Karena, dirinya memiliki kedekatan dengan ketiga staf ASN tersebut.

“Sehingga patut diduga, apa yang sudah dilakukan Pj Sekda itu telah melanggar peraturan Perundang-Undangan dan harus ada teguran atau sanksi. Karena saya khawatir, jika ini tidak ditegur keras akan terjadi lagi dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” tandasnya.

Diakui Ojat, Pj Sekda mempunyai kewenangan melakukan mutasi staf ASN dibawah eselon. Akan tetapi, kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan, apalagi sampai melanggar aturan.

“Saya tidak mempermasalahkan kewenangan pak Sekda, hanya saja kenapa kewenangan itu diduga disalahgunakan. Kan sudah jelas aturannya,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Banten M Tranggono, membantah jika dalam proses mutasi yang dilakukannya itu telah melanggar aturan Perundang-Undangan.

Karena pada prinsipnya, ketentuan mutasi staf ASN itu sudah jelas di dalam Pergub-nya yang melimpahkan kepada dirinya, kecuali untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, itu ada prosesnya.

“Saya tidak mau respon banyak, karena saya bekerja berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang ada. Cuma mungkin belum tersosialisasikan peraturan itu kepada publik. Makanya, kami berharap nanti ada knowledge sharing,” ungkap Tranggono.

Atas hal itu, Tranggono menilai apa yang dilakukannya itu merupakan hal yang wajar dan tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan.

Kalaupun ada pihak yang mempersoalkan, itu merupakan dinamika yang biasa terjadi di pemerintahan.

“Saya punya agenda tersendiri. Jadi saya pikir, tidak perlu dibahas lagi. Karena ini kewenangan kami. Kalau orang-orang beranggapan demikian, saya tidak ada masalah,” ucapnya.

Untuk itu, Tranggono berharap kepada publik, agar dirinya bisa berbuat dan bekerja dulu agar Provinsi Banten ini menjadi lebih baik.

“Salah satunya, dengan mempersiapkan sistem pemerintahan yang lebih baik,” imbuhnya. (syd)