Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ SEKDA BANTEN DIDUGA “GAGAL PAHAM” DALAM MEMAHAMI SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI RI”

Rabu, 21 September 2022 | 13.57 WIB Last Updated 2022-09-21T06:57:41Z

 



BANTEN- Bahwa sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat 

Edaran atau SE nomor : 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 perihal 

Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat 

Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.


Bahwa dalam SE tersebut jelas pada poin 4 huruf a dan huruf b yang diijinkan 

bagi PLT, PJ maupun Pjs untuk melakukan Tindakan langsung tanpa harus 

menunggu persetujuan Mendagri dalam aspek kepegawaian, yakni :

1. Untuk pengenaan Sakni terhadap PNS yang terbukti melakukan 

pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada PP 94 Tahun 2021; dan

2. Melakukan MUTASI bagi PNS antar Daerah dan/atau antar Instansi pemerintah


Mochmad Ojat juga menerangkan Bahwa hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan 

Depdagri, Benni Irawan,

Bahwa oleh karenanya Pernyataan Pj. Sekda Banten di salah satu media lokal

edisi tanggal 20 September 2022 yang menyatakan bahwa Gubernur 

diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu gubernur 

yang dimaksud adalah Pj.Gubernur. dan Mutasi yang dimaksud tentunya juga 

Mutasi PNS di Internal Pemprov Banten.

Bahwa pernyataan Pj. Sekda tersebut jelas menunjukan kualitasnya tentang 

pemahaman suatu aturan sehingga patut diduga Pj. Sekda Banten telah “GAGAL 

PAHAM” dalam memahami SE Mendagri tersebut.

Sehingga menyatakan kepada masyarakat melalui media jika Pemprov Banten 

segera Mutasi Pejabat di internalPemprov Banten, dengan menyatakan bahwa 

Gubernur diperbolehkan melakukan mutasi, yang dalam pengertian saya tentu 

gubernur yang dimaksud adalah Pj.Gubernur.

Pernyataan Pj. Sekda Banten ini sekaligus “bertolak Belakang” dengan pernyataan 

terkait mutasi 4 Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten, yang mana SK-nya di 

tanda tangani oleh Pj. Sekda dan menyatakan juga melalui media massa jika Pj. 

Sekda Banten “mempunyai kewenangan” untuk melakukan mutasi Staf PNS.

Untuk itu dalam waktu dekat, Kami akan mempertimbangkan untuk melakukan 

Pengaduan terkait “PEMBOHONGAN PUBLIK” yang diduga dilakukan oleh Pj.  Sekda Banten ke APH, karena diduga menyebarkan berita bohong yakni Pj. Sekda 

Banten mempunyai Kewenangan untuk melakukan Mutasi Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten.


Adapun selain tentunya UU ITE, Kami juga akan mengadukan dengan 

menggunakan Pasal 14 atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946."tegas Ojat. (Syd)