Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SK 4 Staf Yang Mutasi Dibatalkan,PJ Sekda Banten Sebaiknya Mundur Dari Jabatannya.

Jumat, 23 September 2022 | 12.07 WIB Last Updated 2022-09-23T05:07:41Z


Banten-Moch Ojat Sudrajat mengucapkan tetima kasih atas dibatalkannya SK empat staf yangbdi mutasi beberapa waktu lalu,sebab diduga mutasi empat staf itu sudah melanggar aturan.

Menurut Ojat Bahwa kisaran waktu sekitar 2 (dua) bulan yang lalu, Kami mengkritik dan 

bahkan melakukan pelaporan baik ke Irjen Kemendagri, maupun kepada Menteri  Dalam Negeri RI serta Ombudsman dan Pj. Gubernur Banten, atas terbitnya Surat  Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah 

Provinsi Banten Bapak Trenggono yang melakukan mutasi atas 4 (empat) orang Staf  PNS di lingkungan Pemprov Banten."urainya.


,"Bahwa 4 orang staf PNS tersebut, dimutasi ke Samsat Rangkasbitung, BAPENDA Provinsi Banten dan Kembali ke Dinas PUPR dalam hal ini UPT Jembatan dan Jalan Pandeglang."Bahwa saat itu Kami menduga telah ada dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pj. Sekda Banten karena diduga Mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan 

UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS serta UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan."jelas Moch Ojat Sudrajat.


,"Desas desus jika atas PEMBATALAN SK atas 4 Staf PNS ini, sebenarnya 

kami dapatkan kemarin hanya saja Kami khawatir dengan berita tersebut, akan tetapi hari ini terkonfirmasi benar karena Kami dapatkan dari nara sumber yang justru diduga dicurhati langsung," Kami selaku pihak yang pertama kami mengangkat permasalahan ini, mengucapkan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan atas suatu 

kebijakan yang dduga melanggar aturan perundang – undangan."Akan tetapi hal ini juga, secara tidak langsung telah membuktikan sekaligus 

‘mempertanyakan”manajerial PNS yang dilakukan oleh Pj. Sekda Banten saat 

ini, karena kebijakan yang telah diambilnya telah salah dan merugikan khususnya 4 orang PNS tersebut dan menimbulkan kegaduhan.

Bahwa untuk itu, akan lebih “GENTLE” jika Pj. Sekda Banten, menyatakan 

mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Banten.kata Moch Ojat Sudrajat dalam rilisnya.(suryadi)