Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Jebloskan Ke Sel Tahanan Kejari Serang Nikita Mirzani Ngamuk !!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20.22 WIB Last Updated 2022-10-26T13:22:20Z


Sinarbanten.id

Serang - Artis kontroversi Nikita Mirzani yang kerap dipanggil Nyai, dijebloskan ke sel tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sekalipun berteriak dan memaki histeris, namun artis ini tetap ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan dengan status yahanan Kejari Serang. Nikita ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.


"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat!" demikian teriakan Nikita dengan lantang menggema di kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Serang, Freddy D. Simandjuntak menjawab pertanyaan wartawan, membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut apa yang dilakukan pihaknya, semua berdasarkan prosedur dan tindak persuasif dan manusiawi.


Kajari mengakui, memang benar saat akan ditahan, Nikita Mirzani menolak. "Tapi kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.


Memang saat ditangan penyidik, Polrfes Sewrang, Nikita Mirzani hanya ditahan beberapa hari setelah itu dikeluarkan dari tahanan atas permohonan tersangka dan tim penasihat hukumnya. Baru setelah berkasnya dilimpakah ke Kejari Serang, Nikita dijebloskan ke sel di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.


Nikita Mirzani dijemput untuk naik menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan. "Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.


Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.


"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.**