Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pj Sekda Banten 23 November 2022 Habis Masa Jabatan,Asda 3 Masuk Calon Sekda

Senin, 10 Oktober 2022 | 19.05 WIB Last Updated 2022-10-10T12:10:22Z




Sinarbanten.id

Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M. Tranggono akan berakhir pada 23 November 2022. Dan kabarnya Pj Gubernur Al Muktabar melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang jabatan Tranggono, mengingat beberapa kali Pj Sekda melakukan tindakan blunder yang menjadi kontroversial, seperti melakukan mutasi empat orang PNS yang terpaksa dianulir oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengam aturan dan undang-undang.


Selain itu, Gubernur juga dikabarkan tidak sependapat dengan Pj Sekda yang diduga mengajak istri dalam acara forum staf ahli kepala daerah ke Banyuwangi, Jawa Timur yang sebelumnya menggunakan anggaran APBD. Kemudian pencantuman NIK (Nomor Induk Kependudukan) para honorer dalam uji publik pendataan honorer Pra Finalisasi 2022 yang ditandatangani oleh Pj Sekda, sehingga mendapat kritikan tajam dari direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP) yang juga pegiat antikorupsi Uday Suhada.


“Santer beredar isu bahwa Pj Sekda akan digantikan oleh ibu Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD) sebagai Pj Sekda, karena konon selama ini banyak tindakan pak pj Sekda yang blunder,” ungkap seorang pejabat eselon 2 di Pemprov Banten


Seorang pejabat lainnya mengungkapkan, selain berbagai tindakan Pj sekda yang blunder dan membuat heboh, seperti melakukan mutasi empat orang PNS yang diduga tanpa sepengetahuan Pj Gubernur secara utuh, juga menggunakan sopir yang bukan berasal dari PNS Banten atau yang telah disediakan oleh pemprov. Padahal, Pj Gubernur Al Muktabar menggunakan sopir yang berasal dari PNS Pemprov Banten.


“Kalau yang saya dengar ada tiga nama yang berpeluang untuk menjadi Pj Sekda, yaitu ibu Rina, kepala BPKAD; pak Deni, Asda 3; dan pak Tabrani, kepala Dindikbud,” ungkap pejabat yang enggan ditulis namanya ini.


Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat juga mengaku sudah mendengar adanya isu penggantian Pj Sekda setelah 23 November 2022 mendatang atau tepatnya enam bulan Pj Sekda Banten menjabat.


“Berdasarkan Perpres Nomor 3/2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, maka tentunya akan lebih baik jika Pj Sekda Banten saat ini dievaluasi. Ini karena terbukti minimal telah menimbulkan kegaduhan, di antaranya dengan adanya mutasi empat staf PNS, membawa istri ikut dalam kegiatan di Banyuwangi, meski kemudian dibantah,” ujar Ojat.


Ojat berharap untuk ke depannya Pj Gubernur dalam memilih Pj Sekda agar dapat mempertimbangkan lebih mendalam kriteria yang cocok untuk medampingi Pj Gubernur.


”Contohnya dia harus dapat memahami kultur Banten, dan memahami aturan perundang – undangan khususnya beberapa hal yang terkait UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan,” cetusnnya.


Tak kalah penting, kata Ojat, Pj Sekda harus mampu mengharmonisasikan hubungan antar OPD, agar roda pemerintahan berjalan efektif sehingga akan menjadi legacy buat Pj Gubernur nantinya.


”Tantangan pada 2023 memasuki tahun politik peran Pj Sekda akan lebih berat lagi, sehingga dibutuhkan seorang Pj Sekda yang di seganai oleh para ASN, dan tidak bermaksud primodial bahwa seorang Pj sekda perlu mengenal budaya dan karakteristik masyarakat Banten,” tandasnya.


Sementara Pj Sekda Banten M. Tranggono yang dikonfirmasi terkait beredarnya isu dirinya akan dievaluasi oleh Pj Gubernur setelah nanti menjabat enam bulan, belum memberikan tanggapan meski pesan yag dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang (suryadi)