Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

5 Orang Begal Dibekuk Polresta Tangerang, 4 Masih Diburu

Selasa, 01 November 2022 | 21.11 WIB Last Updated 2022-11-01T14:11:47Z

 


Sinarbanten.id


Kelompok begal yang sempat melakukan aksinya di kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang akhirnya dibekuk Polsek Panongan, Polresta Tangerang.


Kelompok pencuri kendaraan bermotor, dengan perannya masing-masing yang melancarkan aksinya menggunakan kekerasan itu, berhasil diringkus di beberapa tempat berbeda.


Dimana dalam penangkapan tersebut, 2 diantaranya harus disertai dengn letusan timah panas, karena pelaku yang tidak kooperatif.


"Yang kita amankan ada 5 pelaku, yaitu masing-masing mempunyai peran. Pelaku memang tidak terorganisir, jadi kita menangkap 5 pelaku ini di masing-masing beda tempat" ungkap Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul saat konferensi pers, di Mapolsek Panongan, Selasa (1/11/22).


Para pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial DAI yang berperan membacok korban hingga tidak berdaya, YP sebagai eksekutor, AA berperan membawa kabur motor korban, ADS berperan mengawasi kondisi jalan dan skema pelarian serta DM selaku penadah.


Sementara proses pencarian masih dilakukan, terhadap 4 pelaku lain yang masih DPO.


Dalam penangkapan terhadap penadah DM sendiri, yang ternyata berada di wilayah Cinangka, Polsek Panongan bekerjasama dengan Polsek Cinangka, polres Cilegon.


"Kami bekerjasama dengan Polsek Cinangka, Polres Cilegon dalam penangkapan DM" terang Iptu Syamsul.


Ia menuturkan, setelah dilakukannya penangkapan terhadap kelima tersangka, aparat kepolisian pun melakukan pengembangan, hingga didapatkan barang bukti berupa 12 unit motor dan sebilah celurit berwarna kuning.


"Barang bukti yang kita amankan ada 12 unit kendaraan speda motor dan sebuah celurit warna kuning. Barang bukti berhasil kita amankan, setelah dilakukan pengembangan yang kita laksanakan dari para pelaku" tuturnya.


Para pelaku pencurian dengan kekerasan itu, terancam 12 tahun mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.


"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 365 KUHP, yaitu pasal pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara" tegas Iptu Syamsul.


Kapolsek Panongan itu pun menghimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak bepergian pada jam-jam rawan, apalagi bila hal tersebut tidak terlalu urgen.(adt)