Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habisnya Masa Jabatan Pj Sekda Banten,Aset Harus Di invetarisir Dan Dikembalikan.

Senin, 07 November 2022 | 14.05 WIB Last Updated 2022-11-07T07:06:27Z


Sinarbanten.id

Memasuki masa pensiun Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ketua Umum Ormas Front Banten Bersatu (FBB) H Moch. Soleh M.A, memberikan saran dan masukan kepada Pj Gubernur agar calon Pj Sekda Banten yang dipilih, nantinya bisa bersinergi dan bekerjasama, baik dengan Pj Gubernur, OPD dan para tokoh serta seluruh elemen masyarakat Banten.


“Selain memberikan saran terkait sosok Pj Sekda, tugas dan wewenangnya, kiranya perlu juga saya sampaikan, hak dan fasilitas, yang nantinya akan didapat oleh Pj Sekda, seperti fasilitas atau barang inventaris milik daerah yang menjadi hak pakai pejabat devinitif, apapun bentuknya, tidak boleh dikuasai dan harus dikembalikan kepada bagian aset daerah, saat pejabat devinitif sudah tidak menjabat lagi,” tutur Ketua FBB H.M.Soleh,Minggu (6/11/22).


Lanjut HM.Soleh menjelaskan,bahwa dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pernah menjelaskan tentang Tunjangan Kerja Plt.Sekda Maupun Pj.Gubernur Banten Al Muktabar yang kini masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif sudah tidak berhak lagi mendapatkan uang tunjangan kinerja (Tukin) jabatannya sebagai Sekda, karena telah menunjuk M Tranggono sebagai Penjabat Sekda.


“Perlu didudukan, pak Al Muktabar menjadi Pj Gubernur karena jabatannya sebagai Sekda atau JPT Madya, Namun, karena beliau sudah menunjuk Pj Sekda maka secara otomatis beliau sudah tidak dapat Tukin Sekda lagi,” terang Rina yang dikutif dari INDOPOS.


Jangan sampai nanti setelah berakhir masa jabatan pak Tranggono sebagai Pj Sekda, lantas disuruh mengembalikan fasilitas yang diterima selama menjabat sebagai Pj Sekda, seperti yang terjadi kepada pak Muhtarrom yang mendapatkan fasilitas sebagai Plt Sekda, sebagaimana yang bergulir saat ini di Inspektorat,katanya.


HM.Soleh pun menjelaskan,Sesuai pasal 40B.Pembayaran tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A dilaksanakan pada bulan berikutnya,sedangkan pada Pasal 40C,Tunjangan kinerja tambahan bagi Plt dibayar sebesar 20% dari tunjangan kinerja dalam jabatan sebagai Plt tanpa dikurangi faktor pengurang.


Melihat dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 182/PMK.02/2020 Tentang Pedoman Penunjangan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian,


Ayat (1) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Plt dan/atau Plh .tidak mendapatkan tunjangan Struktural pada jabatan sebagai Plt dan /atau Plh.


Ayat (2) Pejabatan /pegawai yang ditetapkan sebagai Pkt dan/atau Plh dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1(satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan tunjangan kinerja.


Maka dari itu HM.Soleh hanya mengingatkan kepada Pj atau Plt Sekda untuk tukin, insentif dan makan minum jabatan, pejabat yang duduk, hak Plt atau Plh, hanya 20 % dari hak pejabat yang devinitif, seperti Pj Gubernur sekarang, beliau boleh ambil hak gubernur dan hak yang di Sekdanya, di ambil oleh Plt atau Plh, hanya boleh diambil 20 % dan sisa dari hak itu menjadi hak kas daerah (punya negara), jadi saya sarankan, dalam mencari sosok Plt Sekda, jangan asal comot, karena, pasti yang merasa punya, akan mempertanyakannya, jelas H. Moch Soleh MA.


Ketua Ormas FBB berjanji akan siap mengawal semua itu, begitu HM.Soleh yakin para penjabat yang nantinya menjadi Plt atau Plh yang ada diwilayah Banten, akan mengerti aturan itu dan akan bersinergi dengan APH wilayah Banten dan Pusat.


“Ini semua demi kebersihan, kemajuan dan kebaikan daerah Banten”, katanya.(suryadi)