Sinarbanten.id
Banten - Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Aluwi, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten keteranganya mengatakan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten Senin(21/11/22).
Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus(SKK). Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1(satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp. 19.000.000.000,-(sembilan belas milyar rupiah), dan keberhasilan negosiasi
telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu pada:
Tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Tanggal 11 November 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Tanggal 18 November 2022 Jumat lalu telah
melalukan pembayaran sebesar Rp. 9.000.000.000,(sembilan milyar rupiah).
Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp. 19.000.000.000,-(sembilan belas milyar rupiah), maka Kredit Macet pada
Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur, ungkap Asisten Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Aluwi, SH., MH).
Selanjutnya Aluwi menyampaikan bahwa sampai saat ini (tanggal 21 November 2022), Tim Jaksa Pengacara
Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp.34.501.257.584,- (tiga puluh empat milyar lima ratus satu
juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten.
Leonard juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah).
Sebagai Kajati,Leonard berharap agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya.
Leonard juga berharap pihak Bank Banten akan semakin optismis dan optimal dalam melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten agar semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat.
" Harapan kami Bank Banten nantinya akan semakin optimis dan optimal melakukan pemulihan serta menjadi Bank yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional" tandasnya.(red)