Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembunuh Supir Taksi Online di Solear Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23 November 2022 | 20.02 WIB Last Updated 2022-11-23T13:02:10Z


Sinarbanten.id

 Tangerang - Empat pelaku pembunuh supir taksi online di wilayah kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, (17/11/2022) lalu.


Keempatnya antara lain AS, AR dan JG, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang di  Kampung Tajur, RT 29 RW 08, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi.


Sementara S, yang berperan sebagai penadah berhasil ditangkap di wilayah Serang.


Penangkapan terhadap keempat tersangka itu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat tanpa identitas, yang ditemukan di Kampung Pala RT.016, RW 003, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, di kolong jembatan irigasi, pada Selasa, (15/11/2022).


Diterangkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, dari hasil penyelidikan penemuan mayat itu, akhirnya para pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyian mereka.


"Dari hasil interogasi pelaku, mereka mengaku telah menghabisi Supir Taksi Online bernama A," kata Kompol. Zamrul saat konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang, Senin, (21/11/2022).


Dikatakan Zamrul, mulanya para pelaku melancarkan aksinya dengan memesan taksi online di malam hari.


Mendapatkan korbannya, para pelaku kemudian membunuh korban A, dengan cara dibekap menggunakan lakban dan dijerat dengan tali sling kawat.


Ketiga tersangka pembunuhan tersebut, AS, AR dan JG dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 


"Dan tersangka S alias U sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara," tandasnya. (Adt)