Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

156 Ibu-ibu Dikabupaten Garut Tertipu Uang Miliaran Karena Arisan Bodong

Sabtu, 03 Desember 2022 | 12.17 WIB Last Updated 2022-12-03T05:17:01Z


Sinarbanten.id

Garut-Kasus Arisan Bodong kembali terjadi di Kabupaten Garut,tepatnya pada kali ini terdapat sekitar 156 Orang menjadi korban dengan kerugian mencapai 4,4 miliar rupiah. Dan Sekitar 125 korban diketahui sudah melapor ke Polres Garut, mereka melaporkan bos arisan yang berinisial RS umur 31Tahun warga dari Kp.Sumur,Ds.Sukasono,Kec.Sukawening,Kab.Garut,Jawa Barat.Jum'at (02/12/2022)

Sumi (27), salah satu korban arisan bodong mengatakan, laporan tersebut dilakukan lantaran para korban sudah geram dengan terduga pelaku yang kerap ingkar janji selama di adakannya Arisan tersebut.

 RS diketahui tidak membayarkan Uang Arisan yang telah dibayarkan oleh para korban.

"Dari Ratusan korban saat ini tercatat kerugian mencapai 4,4 miliar Rupiah, pencatatan kerugian masih berlangsung, mungkin akan lebih dari 4,4 miliar" ujarnya

 Ia pun menuturkan, para korban sempat mengajak terduga pelaku untuk bermusyawarah di salah satu kafe di Kecamatan Cibatu.dan di hari itu RS  hadir dan berjanji akan mengembalikan uang para nasabahnya dengan segera.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi

membenarkan pihaknya telah menerima laporan para korban arisan bodong tersebut.

Ia menuturkan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dimana terduga Diamankan di Kabupaten Majalengka.

"Kami masih melakukan pendalaman, terduga sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,tak hanya itu juga bahwa Saudari RS telah di amankan ketika di Kabupaten Majalengka." ujar Akp Deni Nurcahyadi.

Akp Deni mengatakan, tersangka seorang diri membujuk para korban untuk ikut bergabung, dengan arisan bernama Arisan Ceu Titiw yang dikelolanya.

"Tersangka mengajak atau melakukan promosi melalui WhatsApp berkaitan dengan arisan tersebut," ujar Akp Deni.

Tersangka terjerat Kasus dengan Ancaman Penjara 4Tahun Penjara.(***