Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos Bisa Mengakibatkan Pidana

Sabtu, 10 Desember 2022 | 18.51 WIB Last Updated 2022-12-10T12:29:33Z

Sinarbanten.id

Bantuan Sosial (Bansos) merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan sesuai amanat Undang Undang, namun bukan berarti Bansos yang sudah diperuntukkan bagi warga Prasejahtera dapat semena mena dialihkan bahkan terjadi pemotongan sepihak karena bukan saja masuk dalam kategori penyimpangan, juga para oknum tersebut dapat dikenakan sangsi hukum. 


Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Sabtu (10/12/2022), menyikapi maraknya pemotongan dan penyalahgunaan Bansos bagi warga miskin yang biasa dikenal warga masyarakat dengan nama bantuan

Keluarga Penerima Manfaat (PKH). 


Dikatakan Aan Ansori, PKH merupakan hak masyarakat miskin yang telah terpilih sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. 


"Bansos berupa PKH merupakan hak keluarga penerima manfaat (KPM) dan sangat berguna mengurangi beban kehidupan masyarakat miskin sehari hari dan tidak boleh disalahgunakan apalagi dipotong sepihak oleh oknum walau mengatasnamakan kebaikan," ujar Ketua Forwakum. 


Menurut  ketua Forum Wartawan Hukum Aan Ansori,"Apapun alasanya hak warga miskin harus diberikan seutuhnya, tidak boleh diminta dengan iming - iming shodaqoh kegiatan desa, karena Bansos itu sangat dibutuhkan oleh KPM. 


Kembali Ketua Forwakum ini menegaskan, jika penyimpangan penyaluran bansos tidak dibenarkan dan bisa berakibat hukum. 


"Apapun alasannya walau niat baik sekalipun, jika dilakukan dengan cara melanggar aturan dan ketentuan, tetap saja salah. Apalagi anggaran yg dimaksud sudah ditetapkan peruntukannya. Jadi tidak ada alasan untuk mengenyampingkan hukum dan membenarkan penyalahgunaan anggaran," terang Aan via pesan whasaapnya. 


Aan juga menegaskan ,"Karena pada sejatinya, pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpuji sesuai Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


" Apapun dalilnya jangan coba mencari celah untuk melakukan pungli. Sebab, bantuan Bansos hak orang miskin tidak celah untuk pungli, bilamana ada akan bersentuhan hukum, apapun alasannya," tegasnya. 


Cara melaporkan 


Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila terjadi kasus serupa di wilayahnya? 


jika masyarakat menemukan oknum yang memotong dana bansos di wilayahnya, dapat langsung menghubungi command center Kemensos. 


"(Masyarakat dapat hubungi) contact centre 021-171 command center Kemensos," 


Dilansir dari laman kemensos.go.id, command center Kemensos ini didesain untuk melayani berbagai laporan masyarakat tentang kedaruratan dari masalah konflik sosial, bencana alam, bansos yang tidak tepat sasaran ataupun masalah kedaruratan lainnya. 


Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal ini secara online melalui laman lapor.go.id. Laman ini dikhususkan untuk menampung semua pengaduan pelayanan publik di setiap instansi dan lembaga pemerintah di Indonesia. 


Melalui laman ini, masyarakat dapat melaporkan aduan secara anonim dan rahasia sehingga identitas maupun isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik maupun pihak terlapor. 


Masyarakat akan mendapatkan tracking id atau nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan. 


Berikut langkah-langkah melaporkan kasus pemotongan bansos di laman lapor.go.id untuk Kemensos: 


1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial 


2. Pilih Pengaduan pada isian Klasifiksai Laporan 


3. Isi Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggan Kejadian, Lokasi Kejadian, dan Kategori Laporan. 


4. Unggah lampiran jika ada bukti yang dapat memperkuat laporan Anda. 


5. Centang pilihan Anonim dan atau Rahasia. 


6. Klik LAPOR! 


Demikian cara melaporkan kasus pemotongan dana bansos jika Anda menemukan kasus serupa di wilayah Anda.